KPK Usut Belasan Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Terkait Kasus Suap Bekasi

Selasa, 22 September 2026 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi salah satu kediaman mewah yang diduga milik Ipda Yayat Sudrajat. KPK kini tengah menelusuri asal usul belasan rumah mewah bernilai fantastis yang tersebar di sejumlah wilayah, terkait pengembangan penyidikan kasus suap ijon proyek Kabupaten Bekasi, Selasa (22/9/2026). Foto: Ist.

Ilustrasi salah satu kediaman mewah yang diduga milik Ipda Yayat Sudrajat. KPK kini tengah menelusuri asal usul belasan rumah mewah bernilai fantastis yang tersebar di sejumlah wilayah, terkait pengembangan penyidikan kasus suap ijon proyek Kabupaten Bekasi, Selasa (22/9/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelusuri jejak belasan rumah mewah yang diduga dimiliki oleh Ipda Yayat Sudrajat, anggota kepolisian yang tersangkut dalam pengembangan kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Aset-aset bernilai fantastis tersebut tersebar di berbagai wilayah, dan penyidik berupaya mengungkap asal usul kepemilikannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dugaan kepemilikan aset berlimpah ini muncul dari fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan maupun persidangan perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Penelusuran ini menjadi langkah penting untuk melihat keterkaitan aset tersebut dengan aliran dana yang diduga berasal dari praktik suap.

“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki belasan rumah mewah di beberapa lokasi, baik di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, maupun wilayah lainnya. Kami terus melakukan penelusuran terkait aset-aset tersebut yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ujar Budi saat dihubungi wartawan, Selasa (22/9/2026).

Menurut Budi, keterangan yang muncul dalam persidangan menyebutkan adanya dugaan penerimaan uang dalam jumlah puluhan miliar rupiah oleh pihak yang bersangkutan. Hal inilah yang kemudian mendorong penyidik untuk memperluas penelusuran hingga ke aset-aset yang dimiliki, guna memastikan kesesuaian antara harta yang dimiliki dengan sumber pendapatan yang sah.

BACA JUGA:  KPK Ancam Panggil Paksa Rektor USU Usai Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Sampai saat ini, KPK telah melakukan penggeledahan di dua kediaman yang dikaitkan dengan Yayat, yaitu di kawasan Cibubur dan Depok. Dalam penggeledahan pertama di Cibubur, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti berupa perangkat elektronik yang dinilai relevan dengan pengembangan perkara tersebut. Penggeledahan kedua di Depok dilakukan guna memperdalam penelusuran yang sama.

Budi menegaskan bahwa pengembangan kasus ini masih berada pada tahap awal. Hingga saat ini, KPK baru menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka baru dari pengembangan perkara tersebut. Artinya, penyidik masih mengumpulkan bukti dan memverifikasi keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum langkah hukum selanjutnya diambil.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan proyek. Ade ditetapkan bersama ayahnya, HM Kunang, serta Sarjan yang bertindak sebagai pemberi suap. Ketiga nama tersebut kini telah melalui proses persidangan dengan putusan yang telah dijatuhkan pengadilan.

BACA JUGA:  KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Temukan Uang di BPN Mojokerto, 8 Tersangka Suap HGB Bogor

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Ade Kuswara Kunang. Sementara itu, HM Kunang yang diadili dalam berkas perkara terpisah divonis empat tahun kurungan penjara. Putusan ini menjadi titik awal bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari perkara tersebut.

Penelusuran aset Yayat Sudrajat kini menjadi fokus utama penyidik. Jika terbukti aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi, maka harta tersebut dapat disita dan dimusnahkan atau diserahkan kepada negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KPK berkomitmen mengungkap seluruh aliran dana dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila bukti yang terkumpul sudah cukup. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi
Prabowo di HUT ke-81 TNI: Utamakan Prestasi, Bukan Senioritas, Perkuat Sinergi dengan Rakyat
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua
Kemendikdasmen Jelaskan Alur Terbit Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran, Diajukan 6 Agustus 2019
Hakim MK Asrul Sani Heran Istilah ‘Pengetahuan Setara’ dalam Surat Penyetaraan Gibran
Atase Pendidikan KBRI Singapura & Australia Akui Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran di Sidang MK
Banjir Mengancam Aceh Tengah, Puluhan Keluarga Reje Payung Mengungsi Dini Karena Trauma Bencana 2025
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Kemendikdasmen Jelaskan Alur Terbit Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran, Diajukan 6 Agustus 2019

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Hakim MK Asrul Sani Heran Istilah ‘Pengetahuan Setara’ dalam Surat Penyetaraan Gibran

Berita Terbaru

Kabupaten Deli Serdang

Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?

Senin, 5 Okt 2026 - 14:47 WIB