Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelusuri jejak belasan rumah mewah yang diduga dimiliki oleh Ipda Yayat Sudrajat, anggota kepolisian yang tersangkut dalam pengembangan kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Aset-aset bernilai fantastis tersebut tersebar di berbagai wilayah, dan penyidik berupaya mengungkap asal usul kepemilikannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dugaan kepemilikan aset berlimpah ini muncul dari fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan maupun persidangan perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Penelusuran ini menjadi langkah penting untuk melihat keterkaitan aset tersebut dengan aliran dana yang diduga berasal dari praktik suap.
“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki belasan rumah mewah di beberapa lokasi, baik di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, maupun wilayah lainnya. Kami terus melakukan penelusuran terkait aset-aset tersebut yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ujar Budi saat dihubungi wartawan, Selasa (22/9/2026).
Menurut Budi, keterangan yang muncul dalam persidangan menyebutkan adanya dugaan penerimaan uang dalam jumlah puluhan miliar rupiah oleh pihak yang bersangkutan. Hal inilah yang kemudian mendorong penyidik untuk memperluas penelusuran hingga ke aset-aset yang dimiliki, guna memastikan kesesuaian antara harta yang dimiliki dengan sumber pendapatan yang sah.
Sampai saat ini, KPK telah melakukan penggeledahan di dua kediaman yang dikaitkan dengan Yayat, yaitu di kawasan Cibubur dan Depok. Dalam penggeledahan pertama di Cibubur, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti berupa perangkat elektronik yang dinilai relevan dengan pengembangan perkara tersebut. Penggeledahan kedua di Depok dilakukan guna memperdalam penelusuran yang sama.
Budi menegaskan bahwa pengembangan kasus ini masih berada pada tahap awal. Hingga saat ini, KPK baru menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka baru dari pengembangan perkara tersebut. Artinya, penyidik masih mengumpulkan bukti dan memverifikasi keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum langkah hukum selanjutnya diambil.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan proyek. Ade ditetapkan bersama ayahnya, HM Kunang, serta Sarjan yang bertindak sebagai pemberi suap. Ketiga nama tersebut kini telah melalui proses persidangan dengan putusan yang telah dijatuhkan pengadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Ade Kuswara Kunang. Sementara itu, HM Kunang yang diadili dalam berkas perkara terpisah divonis empat tahun kurungan penjara. Putusan ini menjadi titik awal bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari perkara tersebut.
Penelusuran aset Yayat Sudrajat kini menjadi fokus utama penyidik. Jika terbukti aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi, maka harta tersebut dapat disita dan dimusnahkan atau diserahkan kepada negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KPK berkomitmen mengungkap seluruh aliran dana dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila bukti yang terkumpul sudah cukup. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






