Sebelum barang bukti diserahkan kepada pemilik yang berhak, kata dia, petugas bagian barang bukti dari kejaksaan terlebih dahulu mengecek putusan pengadilan terhadap barang yang akan diambil.
Apabila Putusan Pengadilan menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, maka Petugas dari kejaksaan akan membuat berita acara penyerahan/pengembalian barang bukti.
Pada kesempatan itu, pihaknya menyarankan kepada
masyarakat agar dapat bekerja sama untuk segera mengambil barang bukti miliknya bila sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, tanpa dipungut biaya apapun.
Dengan demikian, lanjutnya, tidak terjadi penumpukan barang bukti di Kejari setempat
“Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kejari Humbahas akan membuat suatu program Layanan Antar Barang Bukti dengan nama program Kejari Humbahas Berbakti,” ujar Ilmi Lubis. D|Has-100