Polisi Telusuri Dugaan Penimbunan “Minyakkita” di Medan

Polisi Telusuri Dugaan Penimbunan "Minyakkita" di Medan
Tim Satgas Pangan Sumut menemukan sekitar 75 ton minyak goreng kemasan bermerek Minyakkita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang PT PT Yargo Anugerah Nusantara , di Medan, baru-baru ini. Foto: BPESU

Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) bersama Tim Satgas Pangan Sumut sedang menelusuri dugaan praktik penimbunan sekitar 75 ton minyak goreng kemasan merek “Minyakkita” di salah satu gudang di Medan.

Keterangan yang dihimpun mediadelegasi.id, Selasa (14/2), pihak Polda Sumut telah menerjunkan petugas Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) untuk mengecek keberadaan Minyakkita yang diduga milik PT Yargo Anugerah Nusantara (YAN) tersebut.

Upaya itu dilakukan Polda Sumut untuk memastikan apakah salah satu bahan kebutuhan pokok tersebut sengaja ditimbun untuk meraup keuntungan
yang lebih besar.

Bacaan Lainnya

“Petugas Krimsus sedang mendalami. Kita lihat nanti ya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi wartawan.

Sebelumnya, Tim Satgas Pangan Sumut menemukan 75 ton minyak goreng Minyakita yang diduga ditimbun di sebuah gudang milik distributor.

Sebanyak 75 ton minyak goreng tersebut diproduksi sejak November 2022, namun hingga Februari 2023 belum diedarkan kepada masyarakat.

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut, Naslindo Sirait, mengatakan temuan itu menjawab dugaan langkanya minyak goreng bermerek ‘Minyak Kita’ di Sumut.

Dia menyebut langkanya minyak goreng yang disubsidi pemerintah itu menyebabkan naiknya inflasi di Sumut.

“Situasi Februari 2023, kita inflasi akibat minyak goreng, itu baru satu produsen atau distributor, kebutuhan minyak goreng kita 13 ribu ton,” kata Naslindo di Medan, Senin (13/2).

Disebutkannya, temuan 75 ton atau setara dengan 7.000 kardus minyak goreng itu ditemukan Tim Satgas Pangan saat melakukan sidak ke gudang PT YAN baru-baru ini.

Saat ini, kata Naslindo, Satgas Pangan mengawasi sekitar 16 produsen minyak goreng dan 30 distributor di Sumut.

“Harusnya sanksi ya, supaya law enforcement, itu penting menurut kita, harus dilakukan penindakan hukum, supaya ada kepastian hukum,” ujarnya.

Naslindo meminta distributor atau produsen agar melakukan kegiatan perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tim Satgas Pangan terdiri dari Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Bank Indonesia Perwakilan Sumut, dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). D|Red