Kejati Sulsel Setujui Restoratif Justice Kasus Pencurian

Foto:Ist-Kejati Sulsel Setujui Restoratif Justice Kasus Pencurian

Agus Salim berharap penyelesaian perkara dilakukan tanpa transaksi untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik. Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara damai dan adil.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan testimoni korban, tersangka, dan keluarga, serta respons positif dari masyarakat. Senin, 28 April 2025. WaD|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait