Jakarta-Mediadelegasi : Kasus penculikan seorang balita bernama Bilqis (4) di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah memasuki babak baru.
Pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan ini. Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi penculikan dan penjualan balita tersebut, yang akhirnya sampai ke salah satu suku di Jambi dengan harga Rp 80 juta.
Kejadian bermula ketika Bilqis ikut ayahnya bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Makassar, pada Minggu, 3 November 2025. Saat itulah, korban diculik oleh pelaku utama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini.
Tersangka pertama adalah seorang wanita berinisial SY (30), warga Makassar, yang bertindak sebagai pelaku utama penculikan. Kemudian, ada NH (29), warga Sukoharjo, yang berperan sebagai perantara. Dua tersangka lainnya adalah MA (42) dan AS (36), keduanya warga Merangin, Jambi, yang berperan sebagai pembeli dan penjual kembali korban.
“Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama yang membawa korban dari TKP ke kos pelaku di Jalan Abubakar Lambogo, kemudian menawarkan korban melalui medsos Facebook,” jelas Djuhandhani pada Selasa, 11 November 2025.
SY, pelaku utama, membawa Bilqis ke sebuah kos di Jalan Abubakar Lambogo dan menawarkan korban melalui media sosial Facebook. Aksi ini kemudian menarik perhatian NH, yang tertarik dengan balita tersebut.
NH kemudian menghubungi SY dan terjadi transaksi jual beli senilai Rp 3 juta. Setelah mencapai kesepakatan, NH terbang dari Jakarta ke Makassar untuk menjemput Bilqis.
Setelah berhasil mendapatkan korban, NH kemudian menjual Bilqis kepada MA dan AS di Jambi dengan harga Rp 15 juta. Setelah menyerahkan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Menjual kepada AS dan MA. Pengakuan NH (pelaku AS dan MA) sebagai keluarga di Jambi, (dijual) sebesar Rp 15 juta, dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak. Setelah menyerahkan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal,” ungkap Djuhandhani.
AS dan MA mengaku membeli Bilqis dari NH seharga Rp 30 juta. Kemudian, mereka kembali menjual korban kepada salah satu suku di Jambi dengan harga Rp 80 juta.
“Kemudian AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. Keduanya telah mengaku memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA,” jelasnya.
Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan perdagangan anak yang lebih luas. Pihak berwajib juga berupaya untuk memulihkan kondisi psikologis Bilqis dan mengembalikannya kepada keluarganya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












