Makassar-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui permohonan Restoratif Justice (RJ) terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka Irwan alias Iwan. Kasus ini terjadi pada Desember 2024, ketika Irwan memukul korban Ansar Basing hingga jatuh dan mengalami luka.Senin, 28 April 2025
Tersangka Irwan dan korban Ansar memiliki hubungan keluarga dan dikenal sebagai orang yang taat beribadah di lingkungan sekitar. Kasus ini dapat diselesaikan dengan RJ karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun.
Penyelesaian dengan RJ juga mempertimbangkan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, serta perilaku baik tersangka di lingkungan sekitar. Kajati Sulsel, Agus Salim, meminta jajaran Kejari Bulukumba untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
Agus Salim berharap penyelesaian perkara dilakukan tanpa transaksi untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik. Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara damai dan adil.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






