Makassar-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui permohonan Restoratif Justice (RJ) terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka Irwan alias Iwan. Kasus ini terjadi pada Desember 2024, ketika Irwan memukul korban Ansar Basing hingga jatuh dan mengalami luka.Senin, 28 April 2025
Tersangka Irwan dan korban Ansar memiliki hubungan keluarga dan dikenal sebagai orang yang taat beribadah di lingkungan sekitar. Kasus ini dapat diselesaikan dengan RJ karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun.
Penyelesaian dengan RJ juga mempertimbangkan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, serta perilaku baik tersangka di lingkungan sekitar. Kajati Sulsel, Agus Salim, meminta jajaran Kejari Bulukumba untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka.