Yos menyebut dari hasil penggeledahan, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
“Tim penyidik Pidsus juga sudah turun ke lokasi untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di kawasan hutan itu,” jelasnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Deli Serdang itu sejak akhir tahun 2021 lalu kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Terkait dengan kerugian keuangan negara, Yos menambahkan bahwa tim ahli saat ini sedang melakukan penghitungan untuk mengetahui besaran kerugian akibat dari alih fungsi kawasan hutan itu,” pungkasnya. (D|red|jpnn)