Medan-Mediadelegasi: Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Dr MS (Ketua STKIP Al – Maksum Stabat Langkat ), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 – 2023.
“Penahanan tersangka dilakukan Selasa (13/08/2024), setelah diperiksa di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan”, sebut Yos A Tarigan dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Rabu (14/8-2024).
Disampaikan, bahwa Ketua STKIP Al – Maksum Stabat, Dr MS diduga melakukan pemotongan terhadap uang subsidi angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1.000.000 per mahasiswa setiap semester.
Lalu angkatan 2022 sebesar Rp 1.500.000 dengan modus sebagai biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya. Biaya tersebut kembali dikutip juga ke mahasiswa baru yang mendapat PIP.