Kejati Sumut Tahan Dr MS, Terkait Dugaan Korupsi Biaya Hidup PIP STKIP di Langkat

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumut Tahan Dr MS, Terkait Dugaan Korupsi Biaya Hidup PIP STKIP di Langkat

Kejati Sumut Tahan Dr MS, Terkait Dugaan Korupsi Biaya Hidup PIP STKIP di Langkat

Medan-Mediadelegasi: Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Dr MS (Ketua STKIP Al – Maksum Stabat Langkat ), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 – 2023.

“Penahanan tersangka dilakukan Selasa (13/08/2024), setelah diperiksa di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan”, sebut Yos A Tarigan dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Rabu (14/8-2024).

Disampaikan, bahwa Ketua STKIP Al – Maksum Stabat, Dr MS diduga melakukan pemotongan terhadap uang subsidi angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1.000.000 per mahasiswa setiap semester.

Lalu angkatan 2022 sebesar Rp 1.500.000 dengan modus sebagai biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya. Biaya tersebut kembali dikutip juga ke mahasiswa baru yang mendapat PIP.

BACA JUGA:  Togap Simangunsong: Pemimpin Harus Mampu Beradaptasi di Era Disrupsi

Perbuatan tersangka, lanjut Yos Tarigan, merugikan keuangan negara Rp 8.151.800.000 sesuai laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Stabat guna proses penuntutan. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka Dr MS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujarnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru