Kejati Sumut Tahan Kadis Kesehatan Sumut

Kejati Sumut Tahan Kadis Kesehatan Sumut

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap dr. Alwi Mujahit Hasibuan, Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Robby, rekanan penyedia barang dan jasa Dinas Kesehatan Sumut, Medan, Rabu 13 Maret 2024.

Penahanan terhadap Alwi dan Robby ini dilakukan sehubungan status sebagai tersangka yang dialamatkan terhadap keduanya, Alwi dan Robby, atas dugaan korupsi penggunaan dan pengelolaan anggaran Covid-19, pengadaan sarana dan prasarana dan alat pelindung diri Dinas Kesehatan Pemprovsu tahun 2020.

“Setelah melalui proses pemeriksaan sejumlah pihak dan alat bukti yang menguatkan, penyidik pidana khusus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka ini. Berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dititipkan di Rutan Kelas II Pancurbatu dan Rutan Labuhan Deli,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto didampingi Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting, Kasi Penyidikan, Arif Kadarman dalam kepada wartawan, Rabu 13 Maret 2024.Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah).

Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

Pos terkait