Jaminan Ganda Halal Produk AS di Indonesia Pasca-ART

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Label Halal. Foto: Ist.

Label Halal. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa setiap produk asal Amerika Serikat (AS) yang beredar di Indonesia akan memiliki dua label halal sekaligus. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun perjanjian perdagangan resiprokal (ART) antara Indonesia dan AS telah disepakati di Washington DC pada pekan lalu.

Kepastian Jaminan Halal Ganda

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, menjelaskan bahwa label halal dari AS akan berdampingan dengan label halal Indonesia. Hal ini diatur dalam Mutual Recognition Agreement (MRA) yang telah lama terjalin antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) AS.

“Jadi, label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA),” ujar Babe Haikal pada Senin (23/2). MRA sendiri merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dan LHLN yang telah melalui proses asesmen yang ketat.

BACA JUGA:  Terjawab, Prediksi Awal Puasa Ramadhan 2026 di Indonesia

Dengan adanya MRA ini, produk yang sudah memiliki sertifikasi halal dari otoritas halal di AS tidak perlu lagi melalui proses pemeriksaan dari awal di Indonesia. BPJPH hanya akan melakukan registrasi terhadap produk tersebut. “Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal. Dan harus dicatat, ini terjadi bukan hanya untuk Amerika,” tegas Babe Haikal.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/optimal-sumut-rancang-ai-untuk-pertanian-modern/

Babe Haikal juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu terhadap produk AS yang masuk ke Indonesia setelah kesepakatan ART. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa produk tersebut telah memiliki dua label halal dari masing-masing negara.

“Kalau mau membeli dengan teliti, maka di sana Anda mendapati produk halal made in Amerika yang direkognisi oleh produk halal Indonesia. Ada label halal Amerika dan ada pula label halal dari Indonesia. Aman,” jelasnya.

BACA JUGA:  213.320 Kuota, Jemaah Calhaj Reguler Terpenuhi

Wakil Ketua MUI, Marsudi, menambahkan bahwa kerja sama antara otoritas halal Indonesia dan lembaga halal AS telah terjalin sejak lama, bahkan sejak otoritas halal masih dipegang oleh MUI. Ia mencontohkan, jika suatu produk dari AS sudah memiliki sertifikat halal dari lembaga yang diakui di sana, maka di Indonesia tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan dari awal.

“Kalau barang di sana masuk ke Indonesia sudah ada sertifikat halalnya, di sini sudah ada recognition-nya, ya sudah,” kata Marsudi.

Dengan adanya jaminan ganda halal ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam mengonsumsi produk-produk asal AS. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus menjaga standar halal produk yang beredar di Indonesia demi melindungi kepentingan konsumen muslim. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal Rp61 Miliar di 5 Bandara Internasional
MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas Usai Dinilai Takut Jemput Paksa Nusron Wahid
Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditunda, Sidang Dugaan Pemerasan Lanjut ke Pembuktian
Habiburokhman Ditunjuk Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset, DPR Targetkan Sah Desember
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali Sejak Dini Hari, Status Siaga Level III
KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal Rp61 Miliar di 5 Bandara Internasional

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:29 WIB

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas Usai Dinilai Takut Jemput Paksa Nusron Wahid

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditunda, Sidang Dugaan Pemerasan Lanjut ke Pembuktian

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Gunung Semeru Erupsi 5 Kali Sejak Dini Hari, Status Siaga Level III

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Berita Terbaru