Medan-Mediadelegasi: Pengacara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Melissa Anggraini, menyampaikan protes keras atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Protes ini dilayangkan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut.
Pengacara Gus Yaqut Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka
Melissa Anggraini mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya, terutama karena hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi tersebut. Ia menyoroti bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya penghitungan kerugian negara yang valid.
“Kami melihat pasca-KUHAP dan KUHP yang baru kemarin juga ada putusan terkait materi yang sama seperti kami sampaikan, kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penghitungan kerugian negara,” ujar Melissa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (24/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Melissa, nominal uang yang muncul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak pernah jelas dan tidak mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara. Ia juga menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum pernah merilis hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
“Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya, dari satu Rp1 triliun, Rp100 miliar, dan lain sebagainya. Terakhir kali saya mendampingi Gus Yaqut hadir di BPK itu sama saja belum ada rilis perhitungan kerugian negara,” tuturnya.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kombat-gelar-aksi-damai-dukung-setahun-rico-waas/
Melissa juga berpendapat bahwa tidak ada aliran dana apa pun kepada kliennya dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pembagian kuota haji merupakan kewenangan dari pemerintah Arab Saudi dan didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara.
“Mereka hanya memandang dan menilai kewenangan terkait dengan Keputusan Menteri Agama 130 itu salah. Padahal, seperti Gus Yaqut sampaikan, di dalam MoU dengan Saudi, Saudi Ultimate Authority yang mengambil keputusan,” katanya.
Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026. Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan stafnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai aturan, pembagian kuota tersebut seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pembagian kuota tersebut.
KPK menduga bahwa pembagian kuota dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












