Pengacara Gus Yaqut: Penetapan Tersangka Prematur

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel. Foto: Ist.

Gus Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pengacara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Melissa Anggraini, menyampaikan protes keras atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Protes ini dilayangkan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut.

Pengacara Gus Yaqut Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka

Melissa Anggraini mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya, terutama karena hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi tersebut. Ia menyoroti bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya penghitungan kerugian negara yang valid.

“Kami melihat pasca-KUHAP dan KUHP yang baru kemarin juga ada putusan terkait materi yang sama seperti kami sampaikan, kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penghitungan kerugian negara,” ujar Melissa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (24/2/2026).

Menurut Melissa, nominal uang yang muncul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak pernah jelas dan tidak mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara. Ia juga menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum pernah merilis hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  Dua Mantan Menteri Era Jokowi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Jumbo

“Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya, dari satu Rp1 triliun, Rp100 miliar, dan lain sebagainya. Terakhir kali saya mendampingi Gus Yaqut hadir di BPK itu sama saja belum ada rilis perhitungan kerugian negara,” tuturnya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kombat-gelar-aksi-damai-dukung-setahun-rico-waas/

Melissa juga berpendapat bahwa tidak ada aliran dana apa pun kepada kliennya dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pembagian kuota haji merupakan kewenangan dari pemerintah Arab Saudi dan didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara.

“Mereka hanya memandang dan menilai kewenangan terkait dengan Keputusan Menteri Agama 130 itu salah. Padahal, seperti Gus Yaqut sampaikan, di dalam MoU dengan Saudi, Saudi Ultimate Authority yang mengambil keputusan,” katanya.

BACA JUGA:  Belum Ada Tersangka Kasus Pencabulan Anak yang Terinfeksi HIV

Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026. Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan stafnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai aturan, pembagian kuota tersebut seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pembagian kuota tersebut.

KPK menduga bahwa pembagian kuota dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Pengacara Gus Yaqut: Penetapan Tersangka Prematur”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat
Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas
Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Pelaku Korupsi Dana BNPB Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ditoleransi
Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak: Akan Pelajari Putusan MK Revisi UU Peradilan Militer
Jokowi: Hak Angket DPR Adalah Hak Konstitusional Semua Partai Terkait Polemik Ijazah Gibran
BI: Rupiah Melemah Terbatas 0,28%, Tetap Terkendali Meski Tekanan Global Berlanjut
KPK Sita Ember Biru dan Uang Rp1,9 Miliar, OTT Bupati Klaten Naik ke Tahap Penyidikan
Prabowo Lantik Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Maruli Simanjuntak Bergeser Wakil Panglima TNI
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Pelaku Korupsi Dana BNPB Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ditoleransi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak: Akan Pelajari Putusan MK Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:27 WIB

BI: Rupiah Melemah Terbatas 0,28%, Tetap Terkendali Meski Tekanan Global Berlanjut

Berita Terbaru