Pengacara Gus Yaqut: Penetapan Tersangka Prematur

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel. Foto: Ist.

Gus Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pengacara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Melissa Anggraini, menyampaikan protes keras atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Protes ini dilayangkan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut.

Pengacara Gus Yaqut Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka

Melissa Anggraini mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya, terutama karena hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi tersebut. Ia menyoroti bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya penghitungan kerugian negara yang valid.

“Kami melihat pasca-KUHAP dan KUHP yang baru kemarin juga ada putusan terkait materi yang sama seperti kami sampaikan, kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penghitungan kerugian negara,” ujar Melissa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (24/2/2026).

Menurut Melissa, nominal uang yang muncul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak pernah jelas dan tidak mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara. Ia juga menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum pernah merilis hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  Bonatua Unggah Ijazah Jokowi, Tantangan Debat Sehat Dimulai

“Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya, dari satu Rp1 triliun, Rp100 miliar, dan lain sebagainya. Terakhir kali saya mendampingi Gus Yaqut hadir di BPK itu sama saja belum ada rilis perhitungan kerugian negara,” tuturnya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kombat-gelar-aksi-damai-dukung-setahun-rico-waas/

Melissa juga berpendapat bahwa tidak ada aliran dana apa pun kepada kliennya dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pembagian kuota haji merupakan kewenangan dari pemerintah Arab Saudi dan didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara.

“Mereka hanya memandang dan menilai kewenangan terkait dengan Keputusan Menteri Agama 130 itu salah. Padahal, seperti Gus Yaqut sampaikan, di dalam MoU dengan Saudi, Saudi Ultimate Authority yang mengambil keputusan,” katanya.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Ajak Semua Pihak Hormati Jokowi: Beliau Berjasa untuk Indonesia

Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026. Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan stafnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai aturan, pembagian kuota tersebut seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pembagian kuota tersebut.

KPK menduga bahwa pembagian kuota dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Pengacara Gus Yaqut: Penetapan Tersangka Prematur”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bulog Siapkan Ekspor Beras Premium ke Malaysia, Harga Diproyeksi Tembus Rp16 Ribu per Kg
BI Siaga Jaga Rupiah, Pelemahan Dipicu Konflik Timur Tengah dan Lonjakan Kebutuhan Dolar
Komdigi Targetkan Registrasi SIM Card Biometrik Capai 300 Ribu Pengguna per Hari
Prabowo dan Macron Hadiri Peluncuran Forum Bisnis RI-Prancis, Bahas Energi hingga Pertahanan
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa Picu Kepanikan Pasien, Sejumlah Ruangan Sempat Dievakuasi
TNI Tegaskan Pelibatan Berantas Begal Sesuai Aturan OMSP dan Tetap Bersinergi dengan Polri
Empat Anggota Keluarga Ditemukan Tewas dalam Tenda saat Berkemah di Temanggung
Golkar Tanggapi Lagu “MBG Mas Bahlil Ganteng” yang Viral di Media Sosial

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:47 WIB

Bulog Siapkan Ekspor Beras Premium ke Malaysia, Harga Diproyeksi Tembus Rp16 Ribu per Kg

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:42 WIB

BI Siaga Jaga Rupiah, Pelemahan Dipicu Konflik Timur Tengah dan Lonjakan Kebutuhan Dolar

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:38 WIB

Komdigi Targetkan Registrasi SIM Card Biometrik Capai 300 Ribu Pengguna per Hari

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:30 WIB

Prabowo dan Macron Hadiri Peluncuran Forum Bisnis RI-Prancis, Bahas Energi hingga Pertahanan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:18 WIB

Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa Picu Kepanikan Pasien, Sejumlah Ruangan Sempat Dievakuasi

Berita Terbaru