Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. Foto: Ist.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan pengacara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menegaskan bahwa penetapan status hukum tersangka kepada Gus Yaqut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

KPK Justifikasi Penetapan Tersangka

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh proses formil maupun materiil telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam diskresi pembagian kuota haji, yang seharusnya mengikuti aturan maksimal 8% untuk haji khusus.

“Kami yakinkan seluruh proses formil maupun materiil sudah dilakukan sesuai prosedur,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/2/2026). “Namun kalau kita melihat secara utuh, diskresi yang dilakukan menyimpang dari aturan maksimal 8% untuk haji khusus,” sambungnya.

Selain itu, Budi juga menyebut adanya dugaan aliran dana ke oknum Kementerian Agama terkait dengan distribusi kuota haji tersebut. Ia menekankan bahwa kasus ini tidak bisa dilihat secara parsial, melainkan secara keseluruhan dari kebijakan hingga adanya dugaan aliran uang.

BACA JUGA:  KPK Geber Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, 23 Saksi Diperiksa di Kantor BPKP, Apa Saja yang Didalami?

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini, yang menyebut nilai kerugian negara dalam kasus ini tidak jelas angkanya, Budi menjelaskan bahwa dalam beberapa perkara, KPK menetapkan tersangka secara paralel dengan perhitungan kerugian negara.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pengacara-gus-yaqut-penetapan-tersangka-prematur/

Budi menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi bahwa kasus ini masuk dalam lingkup keuangan negara dan saat ini masih terus melakukan penghitungan kerugian negara.

“Dalam beberapa perkara KPK lainnya, kami menetapkan tersangka secara paralel dengan penghitungan kerugian negara. BPK sudah mengonfirmasi bahwa ini masuk lingkup keuangan negara dan saat ini masih terus melakukan penghitungan,” tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini, menegaskan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak didasarkan pada penghitungan kerugian negara yang jelas. Ia juga menyebut bahwa BPK belum merilis hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Mantan Camat Medan Polonia Jadi Tersangka Korupsi Anggaran BBM Kendaraan Sampah

“Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya dari Rp 1 triliun, Rp 100 miliar bahkan, katanya belum sampai dan lain sebagainya,” tutur Melissa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Melissa juga menyampaikan bahwa pihaknya berkesimpulan tidak pernah ada aliran dana apa pun kepada Gus Yaqut, baik pada saat pemeriksaan di KPK maupun di BPK.

Dengan adanya bantahan dari KPK ini, kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut semakin menarik untuk diikuti perkembangannya. Masyarakat menantikan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK dan proses hukum selanjutnya yang akan dijalani oleh Gus Yaqut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Penasihat Hukum Desak Kapolda Sumut Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Atas Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Penganiayaan
Dugaan Kasus “Mark Up” LLDIKTI I: Oknum Pejabat AS Diduga Sewa Konsultan demi “Skenario Penyelamatan” Anggaran
Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis
Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK
Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal
Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Peradilan di Belanda
KUHAP Lindungi Hakim, Gugatan UI Uji Konstitusionalitas
Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Penghasutan, Pendukung Delpredo Cs Penuhi Ruang Sidang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Tim Penasihat Hukum Desak Kapolda Sumut Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Atas Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Penganiayaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:30 WIB

Dugaan Kasus “Mark Up” LLDIKTI I: Oknum Pejabat AS Diduga Sewa Konsultan demi “Skenario Penyelamatan” Anggaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:50 WIB

Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis

Senin, 23 Februari 2026 - 13:29 WIB

Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK

Berita Terbaru