Kerugian Negara di Kasus Timah Rp300 T,Siapa yang harus bayar ini kerugian ini?

Gedung Kejagung

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut para tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 bakal dibebankan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp300 Triliun.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan hal tersebut sudah dipastikan saat ekspose gelar perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

“Siapa yang harus bayar ini kerugian. Ini yang menjadi polemik, apakah ini masuk menjadi kualifikasi Undang-undang Lingkungan atau Tipikor,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/5).

Febrie menjelaskan mulanya penyidik menilai kewajiban bayar menjadi tanggung jawab PT Timah. Akan tetapi, kata dia, kinerja bisnis PT Timah sendiri tidak selalu berjalan mulus sehingga diprediksi akan sulit dilunasi.

 

“Apakah kita ikhlas apakah PT Timah ini akan membayar sebesar ini? Sedangkan PT Timah yang kita ketahui juga nggak pernah untung, rugi terus,” beber Febrie.

Untuk itu, kata dia, penyidik sepakat untuk membebani kerugian negara yang ditimbulkan kepada seluruh pihak yang menerima keuntungan dari hasil pertambangan ilegal itu.

Pos terkait