Kesbangpol Humbahas Tingkatkan Sinergitas Ormas

- Penulis

Jumat, 9 Desember 2022 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Kesbangpol Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumut melaksanakan kegiatan Pemberdayaan dan Pembinaan Organisasi Masyarakat, di Cafe Restro & Restoran Doloksanggul,  Jumat (9/12). Foto: D|nababan

Badan Kesbangpol Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumut melaksanakan kegiatan Pemberdayaan dan Pembinaan Organisasi Masyarakat, di Cafe Restro & Restoran Doloksanggul, Jumat (9/12). Foto: D|nababan

Humbahas-Mediadelegasi: Badan Kesbangpol Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumut melaksanakan kegiatan Pemberdayaan dan Pembinaan Organisasi Masyarakat, di Cafe Restro & Restoran Doloksanggul,  Jumat (9/12).

Kegiatan Kesbangpol Humbahas ini guna meningkatkan sinergitas ormas dan pemerintah dalam pembangunan berkelanjutan di  Kabupaten Humbahas.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Magister Administrasi Publik Universitas HKBP Nomensen Medan, Dr Dimpos Manalu menyampaikan bahwa kebebasan berorganisasi telah diakui sebagai bagian dari hak Konstitusional warga negara dijamin Pasal 28E (3) UUD 1945, Hak berorganisasi adalah hak asasi manusia yang tak dapat dibatasi (non derogable right), akan tetapi mengemukakan pendapat merupakan hal asasi yang dapat dibatasi (derogable rights), UU 17 tahun 2013 tentang Ormas, diubah menjadi UU 16 tahun 2017.

BACA JUGA:  Wabup Humbahas Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Baktiraja

Sementara Kasi Intel Kajari Humbahas Hendra Sinaga SH memaparkan, bahwa  menurut Pasal 1 UU 17 tahun 2013, Ormas didefinisikan sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela, berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan dengan kedaulatan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Mereka menyampaikan juga, pertumbuhan ormas di Indonesia , menurut data Kemendagri (2019) jumlah Ormas di Indonesia sekitar 431.465 dan Ormas terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, HKBP.

“Setidaknya ada 6 Regulasi Ormas yakni UU 17 Tahun 2013, beserta perubahan nya yakni UU nomor 16 tahun 1016 , PP nomor 58 tahun 2016, PP 59 tahun 2016, Permendagri 56 dan 57, 58 tahun 2017,” kata Hendra Sinaga. D|Has-100

BACA JUGA:  Bersama Forkopimda Bagikan Bendera Merah Putih dan Sticker

2 tanggapan untuk “Kesbangpol Humbahas Tingkatkan Sinergitas Ormas”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas
Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah
Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark
Advokasi Percepatan Perbaikan dan Pelengkapan Prasarana dan Sarana pada 16 Geosite Toba Caldera UNESCO Global Geopark Menjelang Revalidasi 2025
Gibran di Humbang Hasundutan: Cek Kesehatan Gratis dan Harga di Pasar Tradisional
KMDT Gandeng Polres Humbahas Sosialisasikan Geopark Kaldera Toba

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:20 WIB

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:44 WIB

Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:35 WIB

Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:20 WIB

Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark

Berita Terbaru