Ketua Bawaslu : Semua Warga Mohon Bersabar Sebab Masih Proses 

Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani ( pegang mic) saat menyampaikan keterangannya dihadapan para warga masyarakat pengunjuk rasa di pelataran kantor Bawaslu Toba, Senin 19/02/2024. (D|Tsa36)

Balige -Mediadelegasi: Menanggapi orasi massa yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu Toba tepatnya di jalan D.I. Panjaitan Balige perihal adanya indikasi penggelembungan suara temuan warga khususnya Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba, Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani dihadapan para pengunjuk rasa mengutarakan mohon bersabar sebab semua masih tahap proses.

Diutarakannya sebagai Pengawas yang telah diatur dalam undang-undang mereka ( Bawaslu Toba) memiliki wewenang untuk melakukan pencegahan dan menerima semua proses baik mengenai pelanggaran Pemilu.
” Mohon bersabar menunggu prosesnya karena semua hak-hak konstitusi setiap warga negara dalam pesta demokrasi itu kami respon dengan baik,” kata Sahat Sibarani di hadapan massa

Sebelumnya perwakilan warga masyarakat menyampaikan orasinya di kantor Bawaslu Toba. Prengki Silitonga selaku Orator massa mengatakan berdasarkan model C hasil salinan DPRD Kabupaten jumlah kertas suara yang digunakan sebanyak 200 dan total jumlah suara partai 372, Sehingga ada penggelembungan suara sebanyak 172 suara.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Prengki ada indikasi penggelembungan suara secara khusus di Desa Meranti Timur TPS 3 Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Sumatera Utara, DPT Desa Meranti Timur TPS 3 sebanyak 247 pemilih, Jumlah surat suara yang diterima 252 kertas suara sementara surat suara sah atau yang digunakan sebanyak 200 kertas suara.

Lebih lanjut Prengki melalui pengeras suara( mic) mengatakan berdasarkan indikasi tersebut pihaknya meminta kepada Bawaslu Toba dan KPU Toba agar proses rekapitulasi tingkat Kabupaten dilakukan pembukaan kotak suara guna penghitungan ulang surat suara di TPS 3 Desa Meranti Timur Kabupaten Toba.
“Sesuai PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu, Proses penyelesaian keberatan adalah pihak saksi dan Bawaslu dapat mengajukan keberatan terhadap selisih rekapitulasi, Untuk itu sesuai dengan pedoman teknis tersebut panitia pemilihan kecamatan Pintu Pohan Meranti melanggar pedoman teknis tersebut,” kata Prengki di Bawaslu

Pantauan Wartawan Delegasi dilapangan perwakilan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa setelah selesai dari Bawaslu Toba bergerak menuju kantor KPU Toba di Soposurung Balige dengan tuntutan yang sama. Diketahui selesai melakukan aksi perwakilan warga masyarakat membubarkan diri, Aksi unjuk rasa turut dikawal oleh pihak Kepolisian Polres Toba. (D|Tsa36)