Ketua KPK: Banyak Titik Rawan Korupsi pada Penanganan Covid-19

Ketua KPK: Banyak Titik Rawan Korupsi pada Penanganan Covid-19
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Ketua KPK RI Firli Bahuri dan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin serta Plt Kepala Kejatisu Jacob Hendrik Pattipeilohy mengikuti talkshow dengan tema Sinergi Pemberantasan Korupsi Pada Masa Covid-19 dan Jelang Masa Pilkada 2020 di Studio Pro 1 Radio Republik Indonesia (RRI) Jalan Gatot Subroto Medan. Foto:D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Penanganan pandemi Covid-19 yang sarat dengan penggunaan anggaran dalam jumlah besar saat ini perlu dikawal untuk menghindari praktik-praktik korupsi. Tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum, masyarakat umum juga diajak agar berperan aktif mengawal korupsi pada masa pandemi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri saat mengisi Talkshow dengan tema Sinergi Pemberantasan Korupsi pada Masa Covid-19, Jumat (28/8), di Studio Pro 1 RRI, Jalan Gatot Subroto Medan.

Bersama Firli, hadir Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Martuani Sormin, dan Plt Kepala Kejatisu Jacob Hendrik Pattipeilohy.

“Ada banyak titik rawan pada penanganan Covid-19. Seperti pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi, laporan pertanggungjawaban keuangan, pemulihan ekonomi nasional, dan yang paling menjadi perhatian salah satunya penyelenggaraan bansos,” terang Firli.

Karena itu, lanjut Firli, KPK telah mengambil langkah untuk melibatkan masyarakat dengan membuat aplikasi JAGA Bansos. Aplikasi ini dapat dipergunakan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan-pengaduan penyelewengan atau ketidakwajaran yang akan ditindaklanjuti.

“Aplikasi sudah diluncurkan sejak bulan Juni dan kita sudah menerima sekitar 1.600 input dari masyarakat. Tidak semua bersifat aduan, ada juga yang bertanya dan kita jawab dalam rangka menjalankan tugas KPK tidak hanya penindakan, tetapi lebih mengedepankan edukasi masyarakat dan pencegahan,” ungkapnya.

Firli pun mengingatkan dan menekankan agar tidak ada pihak manapun yang coba-coba melakukan tindakan korupsi penanganan pandemi. Lantaran hukumannya tidak main-main. Hal ini, kata Firli, telah diatur apabila ada pelaku tindak korupsi dalam keadaan bencana, maka akan dihukum mati.

Pos terkait