Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil Pemprov Sumut untuk mencegah praktik korupsi dalam penanganan Covid-19 di Sumut. Di antaranya Penandatanganan Nota Kesepahaman Pendampingan Hukum, Pengawalan dan Pengawasan Keuangan Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut dan aktif berkoordinasi dengan KPK.
“Selain selalu diarahkan dan dibimbing KPK, pengawasan kita juga ada dari inspektorat, BPKP, BPK, aparat penegak hukum, dan tak cukup sampai di situ tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, selalu kita libatkan dan informasikan. Kami terbuka, masyarakat juga kalau ingin tahu Posko selalu menerima,” ungkap Edy.
Untuk saat ini, lanjut Edy, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 fokus untuk memaksimalkan pendayagunaan tahap II refocusing anggaran yang difokuskan pada sektor kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial (JPS).
“Kita belajar dari tahap I. Kita minimalisir kesalahan dan mudah-mudahan penyaluran bansos tepat sasaran dan stimulus ekonomi mampu menggerakkan perekonomian,” paparnya.
Kepada bupati dan walikota, Edy berpesan agar memperhatikan warga masing-masing dengan penuh perhatian khususnya menyangkut bansos. Data dari Kemensos untuk penerima Bansos di Sumut hanya berjumlah sekitar 600.000 lebih, sementara ada sekitar 1,1 juta lebih warga miskin di Sumut.
“Untuk itu, kekurangan kita tutupi lewat APBD provinsi dan kabupaten/kota. Kita sinergi agar masyarakat kita jangan ada yang tidak dapat. Kita data, apalagi masyarakat miskin baru, akibat Covid-19,” jelasnya.
Kapolda Sumut Martuani Sormin dan Plt Kepala Kejatisu Jacob Hendrik Pattipeilohy selaku Wakil Ketua II dan III GTPP Covid-19 Provinsi Sumut juga menjelaskan dan menyatakan dukungan pengawalan terhadap penanganan Covid-19 lewat peran masing-masing. Talkshow dirangkai dengan tanya jawab dengan pendengar lewat telepon dan ditutup foto bersama. D|Med-54