Sidang Kasus Nikita Mirzani, Kebusukan Bisnis Skincare Reza Gladys Dibongkar di Pengadilan

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Samira atau Doktif di sidang Nikita Mirzani. (Foto : Ist.)

Dokter Samira atau Doktif di sidang Nikita Mirzani. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sidang kali ini menghadirkan saksi kunci, Dokter Samira atau yang akrab disapa Doktif, yang memberikan keterangan mengejutkan terkait bisnis skincare milik Reza Gladys.

Dalam kesaksiannya, Doktif membeberkan dugaan praktik bisnis yang tidak sehat dalam penjualan produk kecantikan Reza Gladys. Momen krusial terjadi saat Nikita Mirzani menanyakan alasan Doktif bersedia mengulas produk Reza Gladys yang diduga bermasalah.

“Karena saya tahu modalnya hanya Rp70 ribu tetapi dijual dengan harga Rp1,5 juta dengan menjual nama dokter,” ungkap Doktif di hadapan majelis hakim. Pernyataan ini sontak membuat suasana ruang sidang menjadi tegang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Doktif mengaku sangat kecewa dengan tindakan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, yang dinilai telah mencoreng nama baik profesi dokter. “Dan itu sangat mencoreng profesi dokter,” tegasnya.

BACA JUGA:  Tangis Nikita Mirzani Pecah di Sidang, Tegaskan Dirinya Tak Pantas Ditahan

Lebih lanjut, Doktif mengklaim telah berulang kali memperingatkan Reza Gladys dan Attaubah Mufid untuk menarik produk kosmetik mereka dari pasaran karena dianggap berbahaya bagi konsumen. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.

Sebaliknya, Attaubah Mufid justru terus berusaha membujuk Doktif untuk mengubah ulasannya dengan iming-iming data laboratorium terbaru yang belum teruji kebenarannya. “Tetapi di situ saya menolak,” kata Doktif dengan nada mantap.

“Permintaan saya hanya satu, jadilah dokter yang benar, berhenti melakukan flexing, tarik produk kamu yang busuk, tarik kembali produk kamu dan jual kembali dengan harga yang masuk akal dan tidak merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Sidang yang berlangsung dramatis ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kepolisian. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi kericuhan seperti yang terjadi pada sidang-sidang sebelumnya.

BACA JUGA:  Revolusi Birokrasi: BKN Terapkan Sistem Penempatan ASN Berbasis Kompetensi dengan Dukungan ESQ

Selain itu, pihak pengadilan juga memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya persidangan.

Untuk mencegah adanya siaran langsung ilegal dari dalam ruang sidang, pihak pengadilan juga membatasi sinyal seluler di area tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kerahasiaan informasi yang disampaikan selama persidangan.

Sidang lanjutan ini semakin menambah panjang daftar kontroversi yang melibatkan Nikita Mirzani. Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan media, mengingat Nikita Mirzani dikenal sebagai figur publik yang kerap terlibat dalam berbagai permasalahan hukum.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Publik menanti kelanjutan dari kasus ini dan berharap kebenaran dapat segera terungkap. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru