Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Kali ini, KPK berhasil menyita aset senilai puluhan miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita uang sejumlah US$1.556.000 atau setara dengan Rp25 miliar. Selain itu, KPK juga menyita 18 bidang tanah dan bangunan dengan luas lebih dari 10 hektare yang berlokasi di wilayah Cianjur dan Bogor.
“Dalam perkara dengan nilai kerugian negara mencapai US$15.000.000, penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar US$1.556.000 dan terhadap beberapa aset terkait, di antaranya 18 bidang tanah dan/atau bangunan sejumlah lebih 10 ha yang berlokasi di wilayah Cianjur dan Bogor,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyitaan aset ini merupakan langkah awal yang dilakukan KPK untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Aset-aset yang disita diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
Pada akhir Juli 2025, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah dua mantan Direktur Utama PT PGN yang berlokasi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah salah satu Board of Director (BoD) PT PGN yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini dilakukan karena diduga para mantan petinggi PT PGN tersebut ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan pembayaran Advance Payment kepada PT IAE.
Tidak hanya pihak PT PGN, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Direktur Keuangan PT IAE yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang Selatan. Direktur Keuangan PT IAE diduga terlibat dalam tercapainya kesepakatan pembayaran Advance Payment dari PT PGN kepada PT IAE.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah bukti, baik berupa barang bukti elektronik (BBE) maupun dokumen-dokumen penting. Bukti-bukti ini kemudian disita untuk keperluan pembuktian tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli gas (PJBG) antara PT PGN dan PT IAE.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa penyidik juga tengah menelusuri adanya peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan membawa mereka ke hadapan hukum.
Penyidik KPK telah merampungkan proses penyidikan terhadap dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019, Danny Praditya, dan Direktur Utama PT Isargas periode 2011-22 Januari 2024 yang juga menjabat sebagai Komisaris PT IAE periode 2006-22 Januari 2024, Iswan Ibrahim.
Sejak 8 Agustus 2025, penyidik telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dengan demikian, perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Danny Praditya dan Iswan Ibrahim akan segera disidangkan di pengadilan.
KPK berharap, dengan penyitaan aset dan penuntasan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi serupa di masa mendatang. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












