“Apalagi dari sisi hierarki hukum HIP yang lahir dari Pancasila dan sama halnya UUD 1945. Maka akan terpinggirkanlah landasan konstitusi sebagai produk lawasnya,” tukas Azlansyah.
Dikatakan, dari sejarahnya UUD 1945 sebagai landasan konstitusi sudah pernah diobok-obok. “Setelah reformasi, UU paling mendasar di negeri tersebut, sudah empat kali diamandemen, dimana poin-poinnya terkesan diwarnai pemikiran kapitalis,” katanya.
Terlebih lagi, lahirnya usulan inisiasi DPR berupa HIP yang belakangan ini bertepatan dengan menggelindingnya wacana ideologi komunis di negeri ini. “Maka kami sangat menyangsikan landasan ideologi komunis menyusup dalam butir-butir HIP,” ketusnya.
Lagian dari sisi logika hukum, rinci Azlansyah, dua produk hukum yang muncul dari sumber yang sama, yakni ideologi bangsa, itu sama saja dengan melahirkan produk hukum tandingan.
“Seyogianya produk hukum yang dilahirkan jangan berupa UU, banyak opsi pilihan seperti halnya lahirnya Tap MPR atau Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang sudah pernah dilakukan para pendahulu negeri ini, yang tidak memiliki konsekuensi turbulensi,” paparnya.
Tak sampai di situ, tambah Azlansyah lagi, dengan potensi turbulensi lahirnya HIP itu, landasan ideologi adalah Pancasila juga akan terimbas. “Bisa jadi dari turbulensi tersebut akan memunculkan pemikiran kalau Pancasila juga harus diubah. Jika ini sampai terjadi, bakal hancurlah negeri ini, sebab ideologinya tercabik-cabik,” tandasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar para petinggi negeri ini, khususnya DPRRI mencabut usulan inisiasi HIP tersebut. “Ayo..kita duduk bersama lakukan ulang kajian-kajian akademik. Demi menjaga keutuhan negara yang lahir bukan dari pemberian atau hadiah negara lain. Mari kita hargai pejuang yang sudah mengorbankan darah, nyawa dan harta. Negara yang kuat adalah negara yang menghargai perjuangan para pahlawannya,” tandasnya. D|Med-41