Sejarah Terbentuknya Provinsi Aceh: Dari Keresidenan hingga Status Istimewa

- Penulis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perjalanan Panjang Aceh Menuju Status Istimewa. (Foto : Ist.)

Perjalanan Panjang Aceh Menuju Status Istimewa. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Provinsi Aceh memiliki sejarah yang panjang dan kompleks dalam perjalanan administratifnya. Sebelum resmi menjadi provinsi otonom, Aceh pernah menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Status sebagai provinsi baru benar-benar sah pada tahun 1956 melalui pengesahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1956.

Pada masa kolonial Belanda, seluruh Pulau Sumatera berada di bawah struktur Gouvernement van Sumatra yang dipimpin oleh seorang gubernur berkedudukan di Medan. Setelah Indonesia merdeka, Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Sumatera Utara mencakup tiga keresidenan, yaitu Keresidenan Aceh, Sumatera Timur, dan Tapanuli.

Aceh sempat menjadi provinsi tersendiri pada 17 Desember 1949 berdasarkan keputusan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI). Namun, keputusan ini kemudian dianulir dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 5 Tahun 1950, yang kembali menetapkan keberadaan Provinsi Sumatera Utara dan memasukkan Aceh di dalamnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status Aceh sebagai keresidenan di bawah Provinsi Sumatera Utara sempat menimbulkan gejolak politik dan ketegangan sosial. Kekecewaan terhadap pencabutan status provinsi memicu keresahan di kalangan masyarakat Aceh. Kondisi ini mendorong pemerintah pusat untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  Banjir Bandang Sumatera Utara: Gakkum KLHK Usut Tuntas Perusak Hutan

Akhirnya, melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 1956, Pemerintah Indonesia secara resmi membentuk Provinsi Aceh. UU ini diundangkan pada 7 Desember 1956 dan menetapkan wilayah Provinsi Aceh mencakup seluruh bekas wilayah Keresidenan Aceh.

Selanjutnya, lewat Undang-Undang No. 1 Tahun 1957, Aceh ditetapkan sebagai Daerah Swatantra Tingkat I dan pada 27 Januari 1957, A. Hasjmy dilantik sebagai Gubernur Provinsi Aceh pertama.

Status Aceh kembali mengalami perubahan penting pada 26 Mei 1959, ketika melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/MISSI/1959, Provinsi Aceh diberi predikat sebagai Daerah Istimewa. Dengan predikat ini, Aceh memperoleh hak otonomi luas di bidang agama, adat istiadat, dan pendidikan.

Status ini merupakan bentuk penghargaan atas peran penting Aceh dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Presiden Soekarno bahkan menjuluki Aceh sebagai “Daerah Modal” karena kontribusinya yang besar dalam mendukung revolusi kemerdekaan, termasuk bantuan dana dan logistik bagi pemerintah pusat saat itu.

Selain alasan historis, faktor geografis dan budaya juga memperkuat status istimewa Aceh. Letaknya yang strategis di jalur pelayaran internasional telah lama menjadikan Aceh sebagai wilayah yang diperebutkan, baik oleh kolonial Belanda maupun Inggris.

Perjalanan panjang status administratif Aceh mencerminkan dinamika politik nasional dan lokal yang kompleks, hingga akhirnya daerah ini mendapatkan tempat khusus dalam sistem pemerintahan Indonesia.

BACA JUGA:  Sertifikasi Halal Dapur Faeyza Didorong Demi Standar Gizi

Aceh memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Kontribusi Aceh dalam bentuk dana dan logistik bagi pemerintah pusat saat itu sangat besar.

Status istimewa Aceh kemudian diperkuat secara hukum melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 1965. Sebagaimana Yogyakarta, Aceh menjadi salah satu dari dua daerah di Indonesia yang secara resmi menyandang status Daerah Istimewa.

Dinamika politik dan sosial di Aceh telah membentuk perjalanan administratif provinsi ini. Dari status sebagai provinsi, keresidenan, hingga kembali menjadi provinsi dengan status istimewa.

Pencapaian status istimewa Aceh merupakan hasil dari perjuangan panjang dan dinamika politik yang kompleks. Status ini memberikan Aceh hak otonomi luas di berbagai bidang.

Dengan status istimewa, Aceh memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensi daerahnya secara lebih luas. Pemerintah Aceh diharapkan dapat memanfaatkan status ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sejarah terbentuknya Provinsi Aceh mencerminkan dinamika politik dan sosial yang kompleks. Dengan status istimewa, Aceh memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensi daerahnya secara lebih luas. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya
Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin
Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja
Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers
Sinergi Demokrat – Kejati: Harmoni Penegakan Hukum Sumut
Narasi LLDIKTI 1 Dinilai Menggiring Opini, Pengurus Lama Diduga Dijadikan Kambing Hitam Konflik Yayasan Darma Agung

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 14:47 WIB

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Kamis, 23 April 2026 - 16:01 WIB

Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin

Jumat, 17 April 2026 - 14:47 WIB

Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja

Berita Terbaru