Medan-Mediadelegasi: Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Independent (DPW PWOIN) Sumatera Utara, Rajendra Sitepu, memberi apresiasi atas keberhasilan kinerja Kapolda Sumut menangkap perampok toko mas di simpang Limun Medan.
“Ini merupakan keberhasilan kinerja bapak Kapolda Sumut bersama jajaranya. Untuk itu patut kita beri acungan jempol, karena polisi berhasil menangkap perampok toko mas simpang Limun Medan,” ujar Ketua PWOIN Sumut, Rajendra Sitepu kepada awak media, Kamis (16/09).
Lebih lanjut dikatakan, untuk mengungkap dan menangkap perampok toko mas di pajak Simpang Limun, Medan Kamis 26 Agustus lalu, bukan tugas ringan.
“Petugas memburuh pelaku siang dan kini telah membuahkan hasil. Ini patut kita beri apresiasi dan motivasi kepada bapak Kapolda Sumut,” ujar pria yang biasa disapa Ketua Ajen.
Oleh karena itu, ujarnya lagi, media masa harus mempublish keberhasilan Kapolda Sumut bersama jajaranya menangkap perampok.
Artinya, ini dapat menjadi shok terapi bagi kawanan perampok lainya agar tidak melakukan aksi kejahatan yang sama. Bahwa terbukti Polisi bisa mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan perampokan.
Sebelumnya pihak Kepolisian telah menggelar konferensi pers, telah menangkap lima orang pelaku perampokan toko emas bersenjata api yang terjadi di Pajak Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan.
Satu di antara yang diyakini sebagai otak dari aksi perampokan itu ditembak mati karna melawan petugas dengan berusaha melarikan diri saat diadakan rekontruksi.
Aksi perampokan terjadi di pajak Simpang limun terhadap dua toko emas, yakni Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul dengan bersenjata api yaitu senjata laras panjang yang dibuat pabrikan.
“Namun tak bernomor legister dan beberapa pucuk pistol rakitan yg dibeli dari daerah Aceh” ungkap Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam gelar konferensei pers, Rabu (15/09/2021).
Kapoldasu menerangkan tersangka melakukan aksinya menggunakan senjata api. Mereka mengancam para petugas keamanan yang ada di Pajak Simpang Limun serta pemilik toko. Dan menembak seorang juru parkir yang berusaha menghalau para perampok tersebut dan mengenai samping leher.
Kawanan perampok sempat menggondol barang rampokan yaitu emas seberat 6,8kg. Kelima tersangka yaitu HT, PS, Fa, Pra alias Bejo dan Dian.
Menurut dari keterangan tersangka aksi perampokan dirancang oleh HT sebagai ketua yang kini telah tewas ditembak polisi karena melawan dengan berusaha melarikan diri.
Saudara HT yang punya senjata api jenis wincester M1 carbine (laras panjang), pistol jenis FN rakitan, kemudian ada revolver juga rakitan.
Ide itu ditindaklanjuti dengan mencari orang yang mau melakukan aksi perampokan tersebut. “Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-4 e dan 2-e serta Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kapolda Sumut. D|Med-82