Kini! Sumut Telah Miliki 3 Kampung Restorative Justice

sumut-kampung restorative justice
Kini! Sumatera Utara patut berbangga. Pasalnya? telah terbentuk kampung restorative justice di 3 lokasi Simalungun, Palas dan Tanah Karo.(ist)

Pada kesempatan itu, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Kejati Sumut sudah melaksanakan penghentian penuntutan dengan penerapan RJ dari Januari sampai Maret 2022 sebanyak 28 perkara.

Pemilihan Desa Ketaren sebagai Rumah RJ juga didasari pada adanya penyelesaian perkara dengan penerapan RJ di desa ini.

Wakil Bupati Theopilus Ginting saat memberikan sambutan merasa bangga sebagai putra kelahiran Desa Ketaren, karena desa tempat ia lahir dijadikan percontohan penerapan Restorative Justice.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap, dengan dijadikannya Desa Ketaren yang memiliki jumlah penduduk mencapai 8000 jiwa dan 2200 kepala keluarga, merupakan desa yang ada di tengah kota Kabanjahe. Nilai-nilai kearifan lokal yang ada mari kita jaga bersama,” kata Theopilus Ginting.

Kemudian Kepala Desa Ketaren Riswan Sembiring menyampaikan pemilihan nama Kampung RJ Pur Pur Sage itu artinya mengedepankan perdamaian atau musyawarah dalam menyelesaikan sebuah permasalahan.

“Ke depan, kami sangat mengharapkan arahan dan bimbingan dari Kejari Karo maupun Kejati Sumut dalam memberikan pemahaman tentang hukum di desa kami,” tandas Riswan Sembiring.(D-Red-08-Rel)

Pos terkait