KM Dosroha 5 Dilarang Sementara Beroperasi di Danau Toba

KM Dosroha 5 Dilarang Sementara Beroperasi di Danau Toba
Kapal motor (KM) Dosroha 5 saat sandar di salah satu dermaga di Danau Toba, Sumatera Utara. Foto: dok FB

Samosir-Mediadelegasi: Kapal motor (KM) Dosroha 5 dilarang berlayar sementara karena terbukti mengabaikan aspek keselamatan pelayaran saat mengangkut sekitar 120 orang penumpang di perairan Danau Toba pada 2 Juni 2023.

Kepolisian Resor (Polres) Samosir melalui keterangan tertulis yang diterima Mediadelegasi di Medan, Minggu (4/6), menyebutkan, keputusan larangan berlayar terhadap KM Dosroha 5 dikeluarkan berdasarkan hasil rapat koordinasi antarinstansi terkait, antara lain Dit Polairud Polda Sumut, Polres Samosir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Samosir, dan UPTD Dishub Sumut.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kapolres Samosir AKBP Yogi Hardiman, Ketua Tim Dit Polairud Polda Sumut Kompol D.J Naibaho dan Kasat Polairud Polres Samosir Iptu Hartono.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat koordinasi tersebut terungkap bahwa KM Dosroha 5 disewa oleh pihak dari Jemaat Gereja GBI Rantau Parapat untuk membawa penumpang sebanyak 120 Orang dari Tomok, Kabupaten Samosir kemudian berlayar mengelilingi sebagian perairan Danau Toba.

Pada saat mendekati objek wisata Batu Gantung, terjadi peristiwa yang berpotensi mengancam keselamatan pelayaran karena sejumlah penumpang secara spontan naik ke dek III tanpa seizin nakhoda KM. Dosroha 5 Johan Ismail Simatupang maupun anak buah kapal tersebut.

Pos terkait