Sergai-Mediadelegasi: Dede Supratman alias Komeng (31) warga Dusun I Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai pelaku pencurian ranmor (kenderaan Bermotor) di ladang karet pada, Kamis (30/9/2021) lalu, kini harus tidur sel (penjara-red). Unit Reskrim Polsek Kotarih berhasil membekuk Komeng pada, Kamis (16/12/2021) setelah beberapa bulan menjadi DPO.
Awal kejadian yang dilakukan Komeng pelaku pencurian ranmor beraksi. Sebelumnya, kejadian pencurian sepeda motor bermula pada Kamis (30/9/2021) sekira pukul 09.00WIB, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 3086 ADN, untuk pergi keladang karet dusun I Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda, Sergai.
Setiba di ladang, korban memakirkan sepeda motor Honda Beat BK3086ADN di ladang karet, dan langsung bekerja menderes karet sekira pukul 13.00WIB. Selesai bekerja korban menuju sepeda motor yang sedang terpakir untuk pulang kerumah. Ternyata sepeda motor korban yang diparkinya sudah tidak ada ditempat yang diparkirnya. Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat pengaduan ke Mapolsek Kotarih.
Kepada awak media Mediadelegasi.id, Kapolres Sergai, Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Kotarih, Iptu Domdom Panjaitan, Jumat (17/12/2021) membenarkan penangkapan pelaku ranmor tersebut.
“Penangkapan pelaku DS alias Komeng, dari Laporan Polisi Nomor/ LP/B/27/X /2021/SPKT/Polsek Kotarih/ Polres Sergai/Polda Sumut pada tanggal 06 Oktober 2021, ” papar Kapolsek.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kotarih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat BK 3086-ADN milik pelapor atas nama Karianto.
Pada Rabu (13/10/2021) sekira pukul 15.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Kotarih langsung melaksanakan Patroli
di Kecamatan Silinda, dan mendapatkan Informasi yang terpercaya bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban DS alias Komeng.
Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Kotarih langsung mencari pelaku tersebut tapi tidak ada ditempat. Mendapatkan informasi kembali bahwa pelaku DA alias Komeng di salah satu dirumah di jalan simpang limun Medan.
“Kemudian, tim unit Reskrim Polsek Kotarih langsung bergerak cepat menuju lokasi dan menemukan satu orang laki laki yang mengaku bernama DS alias Komeng,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, DS alias Komeng mengakui jika dirinya mencuri kendaraan bermotor milik korban, pada tanggal 30 September 2021 di areal perladangan.
“Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti satu buah STNK dan Satu buah kunci sepeda motor, langsung diamankan ke Mapolsek Kotarih guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP.D.Panjaitan. D|sgi-105.