Balige-Mediadelegasi: Pemasangan plang kepemilikan tanah oleh Pemprov Sumut di Lapangan Mini, Kelurahan Sangkarnihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, memicu penolakan keras dari warga setempat, khususnya Jaya Napitupulu, keturunan Oppung Ujuan Napitupulu.(Jumat, 4/4/25)
Jaya Napitupulu menolak tindakan tersebut karena tidak ada persetujuan dari pemilik tanah dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik keluarganya. Lurah Sangkarnihuta, Masta Ayomi Napitupulu, juga menegaskan bahwa belum pernah ada permohonan resmi terkait pengurusan sertifikat atau pengukuran batas tanah untuk Lapangan Mini.
Namun, Analis Mutu Pendidikan Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumut, Saut Aritonang, menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset milik Pemprov Sumut yang telah memiliki dokumen resmi sejak tahun 1975. Pemprov Sumut berwenang mengelola pendidikan menengah, termasuk SMA Negeri 2 Balige.
Saut Aritonang menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran ulang di lokasi dan mencocokkannya dengan dua sertifikat yang dimiliki. Pemprov Sumut masih menunggu hasil pengukuran untuk memastikan apakah klaim warga beririsan dengan aset yang tercatat di dokumen mereka.
Perseteruan kepemilikan lahan ini masih berpotensi berlanjut karena belum ada titik temu antara klaim warga dan bukti administratif Pemprov, sehingga perlu dilakukan dialog dan negosiasi untuk menyelesaikan masalah ini.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












