Konsistensi Pentaheliks, New Normal Optimis

Penanganan bencana harus spesifik disesuaikan dengan karakter bencana yang terjadi dalam suatu daerah. Mencermati rekam jejak dan kerentanan terhadap bencana yang terjadi tentunya kesiapan dan intimigasi bencana menjadi hal yang vital dan prioritas untuk dipersiapkan dalam segala keadaan dan waktu.

BPBD Sumut sebagai penanggungjawab dan dituntut untuk selalu bersiap dan merespon segala kemungkinan yang dapat saja terjadi di luar dugaan kita. Terkait dengan penanganan Covid-19 BPBD Sumatera Utara bersama-sama dengan Asops Kodam I/BB dan Karoops Poldasu bertindak sebagai pusat pengendalian operasional dan pelaksanaan operasionalnya dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara.

Apa saja yang telah dilakukan dalam penanggulangan wabah Covid-19 di daerah ini, dan kendala yang dihadapi?

Bacaan Lainnya

Pusat Pengendalian Operasional (Pusdalops) Gugus Tugas Sumut telah melaksanakan berbagai kegiatan dan strategi prefentif untuk menekan perkembangan Covid-19 antara lain dalam rangka menjelang Idul Fitri yaitu: Mendukung kebijakan pemerintah pusat Forkopimda Sumut juga melaksanakan sosialisasi tidak mudik lebaran, di rumah saja, physical distancing, sosial distancing dengan mengacu kepada protokol kesehatan.

Kemudian, optimalisasi pos bersama dan cek point. Penyiapan alat bahan protokol kesehatan, seperti, masker, hand sanitisier, penyiapan karantina sementara di Kabupaten Batubara, Kota Tanjung Balai, Asahan dan Kota Medan terutama dalam kaitannya dengan kedatangan TKI dari luar negeri.

Penyiapan posko-posko dan alat berat di titik-tiitik rawan longsor guna memastikan kelancaran arus lalu lintas dengan penerapan protokol kesehatan juga pemantauan untuk ketersediaan kecukupan bahan pangan bagi masyarakat.

Selanjutnya untuk kegiatan pencegahan, juga dilakukan kegiatan screening di bandara sosialisasi Covid-19, belajar dari rumah, stay at home, melakukan edukasi dan penertiban, menutup industri, tempat wisata dan pusat-pusat keramaian. Pusdalops juga tetap melaksanakan penanganan kepulangan TKI tetap berpegang kepada protokol kesehatan.

Bagaimana program dan langkah ke depan khususnya dalam persiapan merespon dan melaksanakan program Presiden RI dengan istilah New Normal?

Terkait dengan program Presiden untuk New Normal, kita tetap mengacu kepada kebijakan nasional. Sampai dengan saat ini, pemerintah pusat telah menetapkan 15 Kabupaten Kota yang masuk ke dalam rekomendasi Zona Hijau telah diberikan kewenangan untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan masyarakat aman Covid -19.

Ke-15 kota tersebut merupakan bagian dari 102 Kabupaten Kota di Indonesia sebagai Zona Hijau dan aman yang merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan yang dipakai berdasarkan kriteria, epidemologi, survey lands kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi WHO.

Adapun 15 Kabupaten Kota tersebut adalah: Batubara, Humbahas, Labusel, Madina, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Tapanuli Tengah, Kota Gunung Sitoli, Kota Sibolga, Padang Lawas, Paluta, Pakpak Bharat dan Samosir.

Gugus Tugas Provinsi juga melakukan perhitungan untuk wilayah-wilayah yang masuk dalam Wilayah Kuning yaitu wilayah yang dengan indikator jumlah korban Covid 1-5 jiwa. Wilayah tersebut terdapat di 14 Kab/Kota yaitu Asahan, Dairi, Karo, Labuhan Batu. Langkat, Serdang Bedagai, Tapsel, Taput, Toba, Kota Binjai, Kota Padangsidimpuan, Labura, Kota Tanjung Balai dan Kota Tebing Tinggi. Sedangkan yang sampai dengan saat ini yang masuk ke dalam Zona Merah adalah wilayah-wilayah yang korban Covidnya lebih dari 5 orang yaitu Kota Medan, Deli Serdang, Simalungun dan Kota Pematang Siantar. *

Pos terkait