Medan-Mediadelegasi : Wali Kota Medan Rico Waas meminta camat, lurah, dan kepala lingkungan (kepling) untuk mendata warga yang kemungkinan pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir angka pernikahan yang tidak tercatat guna memudahkan masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan.
Rico Waas berharap dengan adanya pendataan ini, masyarakat dapat memiliki kepastian status pernikahan yang telah terjadi secara agama. Pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya bisa diakomodir untuk melaksanakan isbat nikah ke Pengadilan Agama (PA).
Wali Kota Medan juga membahas kemungkinan dilakukannya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemko Medan dan PA Medan terkait wujud tanggung jawab ASN terhadap anak jika terjadi perceraian. Abdul Rahim, Ketua PA Medan, menyampaikan bahwa PA Medan siap membantu Pemko Medan dalam hal keagamaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rico Waas menjelaskan bahwa rencana MoU tentang ASN yang mengalami perceraian dengan skema pemotongan gaji untuk membiayai anaknya akan dirancang terlebih dahulu melalui perangkat daerah terkait. BKD Medan juga telah menyiapkan konseling bagi ASN yang mengalami masalah pernikahan.
Rico Waas menekankan bahwa tanggung jawab orang tua terhadap anaknya tidak dapat diabaikan, terutama dalam hal perceraian. Pemotongan gaji ASN yang bercerai dapat menjadi salah satu solusi untuk memastikan anak-anaknya mendapatkan biaya hidup yang memadai.
PA Medan siap membantu Pemko Medan dalam menangani masalah pernikahan dan perceraian di Kota Medan. Abdul Rahim berharap bahwa dengan adanya kerja sama ini, masyarakat dapat memiliki kepastian status pernikahan dan anak-anak dapat terlindungi dengan baik.
Pendataan warga yang belum tercatat pernikahannya dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan. Selain itu, pendataan ini juga dapat membantu Pemko Medan dalam membuat kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Pencatatan pernikahan sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki kepastian status pernikahan. Dengan adanya pencatatan pernikahan, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi kependudukan.
Pemko Medan dan PA Medan sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam menangani masalah pernikahan dan perceraian di Kota Medan. Dengan adanya pendataan dan rencana MoU, diharapkan masyarakat dapat memiliki kepastian status pernikahan dan anak-anak dapat terlindungi dengan baik.
Langkah selanjutnya adalah melakukan pendataan warga yang belum tercatat pernikahannya dan merancang MoU antara Pemko Medan dan PA Medan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki kepastian status pernikahan dan anak-anak dapat terlindungi dengan baik. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












