Medan-Mediadelegasi: Perusahaan kontraktor yang baru-baru ini oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dinyatakan gagal menuntaskan proyek lampu jalan mirip “pocong” diminta segera mengembalikan kerugian negara sebesar Rp21 miliar lebih.
Berdasarkan data yang dirangkum mediadelegasi.id dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan, Kamis (12/3), ada enam nama perusahaan terlibat dalam proyek pengerjaan pemasangan konstruksi lampu yang tersebar di delapan ruas jalan raya tersebut.
Delapan ruas jalan tersebut adalah Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan Tengku Imam Bonjol, Jalan Putri Hijau, Jalan Brigjend Katamso, Jalan Diponegoro, Jalan Ir. H. Juanda, dan Jalan Suprapto.
Delapan paket proyek APBD Kota Medan Tahun 2022 tersebut diberi nama penataan lanskap jalan yang masing-masing mengacu pada nama delapan jalan
Dari delapan ruas jalan tersebut, tertera ada dua nama perusahaan yang masing-masing memenangkan dua tender sekaligus, yakni Biro Teknik Bangunan dan CV Asram.
Harga kontrak terbesar dibuat untuk penataan lanskap Jalan Imam Bonjol yakni Rp4 miliar. Sedangkan harga kontrak terkecil dibuat untuk penataan Jalan Suprapto yakni Rp 804 juta.
Berikut Perusahaan Pemenang Tender Lampu Jalan di Medan dan Harga Kontraknya:
- Jalan Diponegoro
Nama Perusahaan: Biro Teknik Bangunan
Alamat: Jalan Garuda No. 48A, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.546.608.307,00
- Jalan Gatot Subroto
Nama Perusahaan: CV Eka Difa Putera
Alamat: Jalan Nilam 19 No. 41 Perumahan Simalingkar, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.989.432.559,00
- Jalan Imam Bonjol