Kontraversial, Pemecatan dr. Bilmar Delano Sidabutar, mantan Kepala Puskesmas Harian

Rabu, 14 Agustus 2024 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dr Bilmar Sidabutar

dr Bilmar Sidabutar

Samosir -Mediadelegasi : Menanggapi putusan pemecatan tersebut dr. Bilmar Sidabutar, Rabu (7/8/24) malam di Pangururan mengatakan poin-poin pelanggaran yang dijatuhkan kepadanya tidak terinci dengan jelas.

Polemik yang terjadi di lingkungan Puskesmas Harian, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, sejak pergantian Kepala Puskesmas dari dr. Bilmar Delano Sidabutar kepada Pestaria Tamba pada tahun 2023 lalu berbuntut panjang.

Akibatnya beberapa kasus yang terjadi di Puskesmas Harian, saat ini sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), diantaranya kasus tindak pidana penggelapan aset negara yang dilaporkan di Kejatisu dan adanya laporan pemalsuan tanda tangan di Polda Sumatera Utara (Sumut).

Selain itu, akibat kekisruhan tersebut, dr. Bilmar Delano Sidabutar, mantan Kepala Puskesmas Harian, dipanggil untuk diperiksa oleh Tim Penegakan Disiplin ASN Pemkab Samosir dan akhirnya dikenakan sanksi pelanggaran berat, pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:  Kualitas Demokrasi Tanggung Jawab Moral PDI Perjuangan

Rabu, (7/8/24) dr. Bilmar Delano Sidabutar dipanggil untuk menerima keputusan Bupati Samosir nomor 233 tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang penjatuhan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, di Kantor BKPSDM Samosir.

Kepala BKPSDM Kabupaten Samosir, Rohani Bakkara mengatakan pemberhentian dengan hormat dr. Bilmar Sidabutar dari PNS merupakan hasil rapat dari tim penegakan disiplin Pemkab Samosir berdasarkan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“Telah terjadi ketidakkondusifan di Puskesmas Harian, oleh tim penegakan disiplin telah dilakukan mediasi, kenapa bisa terjadi seperti itu. Setelah sampai ke tim penegakan disiplin, itulah hasil yang dilanggar, ada kewajiban ada pelanggaran,” terangnya.

Ia menyebutkan ada 11 poin yang dilanggar tetapi tidak merinci secara jelas, hanya memberikan gambaran pelanggaran karena hasil putusan tidak diterima oleh yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Hari Pertama OPS Lilin Toba 2024, Polres Samosir Maksimalkan Pelayanan Jalur Darat dan Danau Menuju Pulau Samosir

Ia menyebutkan, pada poin pelanggaran ada disebutkan memanipulasi dokumen yang bersifat rahasia.

“Itukan kan pemalsuan kalau memanipulasi, kenapa tidak dilaporkan ke APH,” kata dr. Bilmar.

Selanjutnya dikatakan melakukan pemungutan sewa perumahan dokter.”Ini aku agak bingung, rumahnya yang mana, uangnya sama siapa, siapa yang ambil dan kapan, tahun berapa,” sebutnya.

Lebih lanjut, dr.Bilmar mengatakan dalam poin pelanggaran juga ada disebutkan menimbulkan keresahan masyarakat di lingkungan Puskesmas Harian, padahal selama menjadi Kepala Puskesmas Harian, tidak pernah disurati oleh Kepala desa maupun tokoh agama.

“Ini lebih konyol lagi, aku tidak pernah disurati oleh kepala desa, tokoh agama, tidak pernah di demo warga, masyarakat yang dimana yang resah,” ujarnya.D|Med-24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru