Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid

Rabu, 16 September 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan puluhan koper dan kardus berisi uang tunai senilai ratusan miliar rupiah saat menggelar Operasi Tangkap Tangan di rumah Arif Sugiyanto alias Gus Arif di kawasan Cibubur, Senin (14/9/2026). Uang yang tersimpan dalam 20 buah koper dan kardus tersebut kini kabarnya telah diakui oleh Arif Sugiyanto sebagai milik Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.

Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen dikenal sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Bersama Fahd A Rafiq, keduanya diduga berperan sebagai pengepul uang yang berasal dari pembayaran pengurusan Hak Guna Bangunan atas tanah milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pembayaran tersebut diduga diserahkan melalui jalur perantara yang berhubungan langsung dengan lingkaran terdekat Menteri Nusron Wahid.

Berdasarkan rincian hasil penyitaan, total uang yang diamankan KPK mencapai kurang lebih Rp106,3 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas uang rupiah dan valuta asing yang ditemukan tersimpan dalam koper-koper berwarna merah di kediaman Arif Sugiyanto. Nilainya mencakup Rp31,86 miliar tunai, 2.611.500 Dolar AS, 1.974.500 Dolar Singapura, serta sejumlah mata uang asing lainnya. Angka tersebut belum termasuk uang tunai yang juga diamankan dari kediaman tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dugaan penerimaan uang tersebut ternyata tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon semata. Penyidik menemukan aliran dana yang berasal dari berbagai sumber proyek, mulai dari pengurusan HGB perusahaan lain, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan kementerian, hingga pelayanan pertanahan secara umum. Hal ini mengindikasikan adanya pola pemungutan yang terstruktur dan berulang.

BACA JUGA:  Kepala BGN Sudaryono: Korban Keracunan MBG di Karo Alami Trauma, Akan Diberikan Perawatan Lanjutan

Salah satu aliran dana yang terungkap berasal dari pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. Diduga perusahaan tersebut menyerahkan “uang pengurusan” sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto. Selain itu, Dirjen PPTR Lampri bersama Arif Sugiyanto juga diduga menerima uang senilai Rp8 miliar yang tersimpan dalam sembilan koper merah. Setoran tunai sebesar Rp10 miliar lainnya juga tercatat masuk ke rekening Arif Sugiyanto pada awal September 2026.

Aliran suap dari PT Summarecon sendiri diduga terjadi tepat saat aksi demonstrasi mahasiswa berlangsung pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui dua perantara kepada Erwin untuk mempercepat pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB di Kabupaten Bogor. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta diteruskan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, sebagai imbalan atas jasa pembukaan blokir lahan yang bersengketa.

Penyidik menilai Arif Sugiyanto berperan strategis sebagai penampung sekaligus pengepul utama seluruh aliran dana tersebut. Uang yang dikumpulkan dari berbagai jalur diduga kemudian diserahkan kepada Fahd A Rafiq selaku penampung uang yang dipercaya oleh lingkaran terdekat Menteri Nusron Wahid. Dengan demikian, aliran dana bergerak dari pihak pemohon layanan melalui perantara hingga sampai ke tangan orang-orang kepercayaan di lingkungan pimpinan kementerian.

Hasil gelar perkara yang digelar pimpinan KPK pada Selasa dinihari, 15 September 2026, menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, orang-orang kepercayaan Menteri, serta pihak pengusaha yang terlibat. Delapan tersangka tersebut adalah Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

BACA JUGA:  Terjawab, Prediksi Awal Puasa Ramadhan 2026 di Indonesia

KPK kemudian menahan kedelapan tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penetapan tersangka dan penahanan ini didasarkan pada cukupnya alat bukti yang diperoleh dari hasil OTT, termasuk barang bukti uang tunai ratusan miliar, keterangan saksi, serta jejak aliran dana yang saling berkaitan.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran keseluruhan uang yang diamankan. KPK juga belum menutup kemungkinan akan melibatkan pihak lain yang diduga menerima bagian dari aliran dana tersebut, termasuk mengusut lebih lanjut informasi yang menyebutkan seluruh uang yang tersimpan di rumah Arif Sugiyanto itu merupakan milik Menteri Nusron Wahid.

Jika dugaan bahwa uang ratusan miliar tersebut milik Menteri Nusron Wahid terbukti, maka kasus ini akan berkembang menjadi dugaan penerimaan gratifikasi dalam jumlah sangat besar yang berhubungan langsung dengan jabatan menteri. Publik pun kini menantikan langkah KPK selanjutnya, apakah akan memanggil dan memeriksa Menteri Nusron Wahid terkait keterangannya atas puluhan miliar rupiah yang kabarnya disimpan di rumah orang kepercayaannya tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nurman Herin Bantah Dakwaan, Mengaku Ditekan Penyidik
Denny Indrayana Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP
Febrie Adriansyah Siap Kembali Berantas Korupsi Jika Dibebaskan Hakim
Bareskrim Tetapkan 9 Perusahaan Sawit Tersangka Karhutla, 25.600 Hektare Terbakar
OTT KPK di BNPB, Sejumlah Ruangan Kantor Disegel
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Ditangkap Termasuk Sestama Rustian, Uang Rp1,4 Miliar Disita
BGN Suspend 91 SPPG Belum Kembalikan Dana Temuan BPK Senilai Rp18,19 Miliar
Kapolri Suyudi Gencarkan Penggerebekan Sarang Narkoba, Ratusan Orang Diamankan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Nurman Herin Bantah Dakwaan, Mengaku Ditekan Penyidik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Denny Indrayana Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Febrie Adriansyah Siap Kembali Berantas Korupsi Jika Dibebaskan Hakim

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Bareskrim Tetapkan 9 Perusahaan Sawit Tersangka Karhutla, 25.600 Hektare Terbakar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:18 WIB

OTT KPK di BNPB, Sejumlah Ruangan Kantor Disegel

Berita Terbaru

Terdakwa Nurman Herin membantah dakwaan pemerasan dan mengaku ditekan penyidik untuk mengakui menerima ransel dari Ferry dan menyerahkan ke Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Nasional

Nurman Herin Bantah Dakwaan, Mengaku Ditekan Penyidik

Rabu, 14 Okt 2026 - 16:21 WIB

Denny Indrayana cs Laporkan KPU ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan Loloskan Gibran. Foto: Ist.

Nasional

Denny Indrayana Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

Rabu, 14 Okt 2026 - 16:05 WIB

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi BNPB, Berton SP Panjaitan. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK di BNPB, Sejumlah Ruangan Kantor Disegel

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:18 WIB