Medan-Mediadelegasi: Dugaan korupsi alias korup bagi hasil pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB P3) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang disinyalir melibatkan Mantan Bupati Tigor Panusunan Siregar (TPS) menyeruak.
Bahkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) didesak oleh Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sumatera Utara (PMII) Sumut untuk menuntaskan indikasi korupsi itu dengan modus menerbitkan SK Bupati diduga bodong.
“Pada Tahun Anggaran 2015, TPS disnyalir kuat bagi-bagi duit hasil korup memalak PBB Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan, dengan modus menerbitkan SK Bupati dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), kata Ketua PMII Sumut Azlansyah Hasibuan, Rabu (12/8).
Untuk memuluskan pungutan alias memalak duit PBB P3 itu, lanjut pria yang akrab disapa Azlan, diduga TPS dan Kepala DPPKAD ‘kongkalikong’ menerbitkan SK bodong.
“Soalnya SK Bupati itu tidak dibubuhkan tanggal dan di ujung nomor registrasi surat dibubuhkan angka 2000. Penerbitan SK itu aneh, patut diduga bermuara korupsi,” tandasnya.
Azlan merinci, keanehan SK tanpa dibubuhkan tanggal, ditengarai merupakan siasat untuk memuluskan pemungutan PBB P3. “Lewat SK tersebut para wajib PBB P3 dan auditor negara bisa saja terkelabui,” ulasnya.