Berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Kenapa 92 persen? Karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen,” kata Bapak Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada hari Rabu, 6 Agustus 2025.
Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya para calon jamaah haji yang telah lama menunggu giliran untuk berangkat ke Tanah Suci.
Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari pengusutan kasus ini. Semoga KPK dapat segera mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan membawa mereka ke pengadilan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






