KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Pengurusan RPTKA di Kemnaker

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemeriksaan berlangsung hari ini di Gedung Merah Putih KPK.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.

 

Bacaan Lainnya
Tiga saksi yang dipanggil KPK terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian visa Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Renra Hata Galih dan Yuris Setiawan, serta Subandriyo, seorang dosen Antikorupsi di Akademi Optometri Leprindo. Ketiganya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

 

Meskipun kehadiran ketiganya telah terkonfirmasi, materi pemeriksaan yang akan dilakukan tim penyidik KPK masih belum diungkapkan kepada publik. Informasi lebih lanjut terkait hal ini masih dirahasiakan untuk menjaga integritas proses investigasi.

 

Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker ini telah menjerat delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK pada 5 Juni 2025. Kedelapan tersangka tersebut telah ditahan dalam dua kloter, masing-masing empat orang.

 

Penahanan kloter pertama dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025. Tersangka yang ditahan pada kloter pertama meliputi Suhartono (SH), mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020-2023); Haryanto (HY), mantan Dirjen Binapenta (2024-2025); Wisnu Pramono (WP), mantan Direktur PPTKA (2017-2019); dan Devi Angraeni (DA), mantan Direktur PPTKA (2024-2025).

 

Sepekan kemudian, tepatnya pada Kamis, 24 Juli 2025, KPK kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka lainnya. Keempat tersangka tersebut adalah Gatot Widiartono (GTW), mantan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (2019-2021); seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024; dan dua Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.

 

Dengan demikian, seluruh delapan tersangka telah ditahan oleh KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi berupa suap-menyuap dan gratifikasi.

 

Pemeriksaan terhadap tiga saksi hari ini diharapkan dapat memberikan informasi tambahan dan memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan KPK. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian kasus ini.

 

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan KPK akan memberikan informasi kepada publik secara berkala.

 

Publik diharapkan untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada KPK. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas KPK dalam menangani kasus ini.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di Kemnaker dan berpotensi merugikan negara. KPK berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan menghindari praktik korupsi.

 

Ke depan, KPK akan terus meningkatkan upaya pencegahan korupsi di berbagai sektor, termasuk di sektor ketenagakerjaan. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. D|Red.

Pos terkait