“Ini bukan tindakan spontan, melainkan melalui serangkaian kegiatan dan operasi,” tegas Marwata.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak sempat menyatakan keinginannya untuk menghapus kegiatan OTT saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR RI pada Selasa (19/11). Ia menganggap OTT kurang tepat diterapkan.
“Menurut saya, OTT tidak relevan. Walau saya menjabat di KPK, berdasarkan pemahaman saya, OTT tidak sesuai dengan yang diatur dalam KUHAP,” ucap Tanak.
Tanak bahkan menyatakan akan meniadakan OTT dengan alasan bahwa praktik tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam KUHAP.
“Kalau sesuai KUHAP, kegiatan seperti itu harus dihentikan. Maka, saya berencana menutupnya,” tambahnya.