KPK Ubah Istilah OTT Jadi ‘Kegiatan Penangkapan’ untuk Hindari Kesalahpahaman

- Penulis

Senin, 2 Desember 2024 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Media Delegasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengganti istilah “Operasi Tangkap Tangan” (OTT) dengan “kegiatan penangkapan” dalam proses penindakan korupsi. Langkah ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman terkait wacana penghapusan OTT yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Yohanis Tanak.

“Saya sudah menginstruksikan penggunaan istilah ‘kegiatan penangkapan’ yang diawali dengan proses penyelidikan. Istilah ini lebih sesuai,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat menghadiri acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali, Senin (2/12/2024).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Marwata menjelaskan bahwa dalam KUHAP, istilah yang digunakan adalah “tertangkap tangan,” bukan OTT. Istilah OTT sendiri merupakan hasil pemberitaan media setiap kali KPK menangkap pihak yang diduga terlibat korupsi.

BACA JUGA:  Bali Diguyur Hujan Deras, Banjir dan Pohon Tumbang Terjadi di Beberapa Wilayah

Proses penangkapan dilakukan melalui serangkaian tahapan, dimulai dari penyelidikan yang disertai penerbitan surat perintah, pengawasan, hingga penyadapan terhadap pihak yang dicurigai.

“Setelah alat bukti terkumpul, termasuk informasi tentang adanya penyerahan uang, maka kegiatan penyelidikan diakhiri dengan ‘kegiatan penangkapan,’ bukan tangkap tangan,” jelas Marwata.

Meski istilah berubah, KPK tetap melaksanakan operasi penangkapan terhadap tersangka korupsi. Proses ini melibatkan tahapan yang jelas sebelum dilakukan eksekusi.

“Ini bukan tindakan spontan, melainkan melalui serangkaian kegiatan dan operasi,” tegas Marwata.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak sempat menyatakan keinginannya untuk menghapus kegiatan OTT saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR RI pada Selasa (19/11). Ia menganggap OTT kurang tepat diterapkan.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok 29 Maret 2025: Pisces ,Sagitarius, Aquarius

“Menurut saya, OTT tidak relevan. Walau saya menjabat di KPK, berdasarkan pemahaman saya, OTT tidak sesuai dengan yang diatur dalam KUHAP,” ucap Tanak.

Tanak bahkan menyatakan akan meniadakan OTT dengan alasan bahwa praktik tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam KUHAP.

“Kalau sesuai KUHAP, kegiatan seperti itu harus dihentikan. Maka, saya berencana menutupnya,” tambahnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabar Bali Sepi Pengunjung Hoax, Menteri Pariwisata Beberkan Data Sebenarnya
Rayakan HUT ke-42, Slank Gelar Konser Amal di Bali untuk Bantu Korban Banjir Sumatera
Bali Fashion Trend 2025: Kolaborasi Desainer, Narapidana, dan Karya Lokal Mendunia
Galungan dan Kuningan 2025: Saatnya Menangkal Keburukan dengan Kebaikan
Ramalan Zodiak Taurus Besok Kamis, 6 November 2025: Cinta, Karier, Keuangan, Kesehatan, dan Keberuntungan
Kebakaran Landa TWA Gunung Batur, 9,8 Hektare Lahan Hangus
Bali Gelontorkan Rp 270 Miliar untuk Tahap Kedua Menara Turyapada
Tinjau Banjir Denpasar, Gibran Pastikan Korban Terima Bantuan dan Ganti Rugi

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:00 WIB

Kabar Bali Sepi Pengunjung Hoax, Menteri Pariwisata Beberkan Data Sebenarnya

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:49 WIB

Rayakan HUT ke-42, Slank Gelar Konser Amal di Bali untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:55 WIB

Bali Fashion Trend 2025: Kolaborasi Desainer, Narapidana, dan Karya Lokal Mendunia

Rabu, 19 November 2025 - 19:09 WIB

Galungan dan Kuningan 2025: Saatnya Menangkal Keburukan dengan Kebaikan

Rabu, 5 November 2025 - 23:56 WIB

Ramalan Zodiak Taurus Besok Kamis, 6 November 2025: Cinta, Karier, Keuangan, Kesehatan, dan Keberuntungan

Berita Terbaru