Hal yang sama juga dilakukan oleh KPUD Samosir, Ika Carolina Samosir. Menurutnya, PPK se-Samosir turut dibekukan sementara waktu juga.
Sebelumnya, KPU telah menunda beberapa tahapan, seperti pelantikan PPS rekrutmen PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dan verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan.
Menurutnya, penundaan tersebut sesuai dengan SK KPU RI No 179 dan surat edaran No 8/2020. “Jadi mulai April, panitia ad-hoc seperti PPK akan dibekukan, karena tahapan dihentikan,” ujar Ika.
Mereka berharap, semoga bencana sakit mewabahnya Corona atau Covid-19, segera berakhir, sehingga tahapan Pilkada serentak dapat kembali berlangsung secara normal. D|Med-24