Melalui diskusi tersebut akan dapat diketaui apakah penataan dapil telah memenuhi prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, cakupan wilayah yang sama serta kohesivitas dan kesinambungan.
“Uji publik penting dilaksanakan untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan
,” kata dia.
Restu juga memaparkan bahwa alokasi kursi DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang dihasilkan melalui Pemilu 2024 masih sama dengan alokasi kursi di tahun 2019 lalu, yakni 30 kursi yang terbagi dalam empat daerah pemilihan (Dapil).
Sebelumnya, Bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi pada kesempatan itu berharap semua peserta uji publik dapat memahami seluruh tahapan regulasi Pemilu.
“Jangan ada kepentingan dalam hal penetapan dapil dan alokasi yang ada agar pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong dapat berjalan aman dan lancar, sesuai dengan yang kita harapkan,” tuturnya. D|RLB-117