KPU Batalkan Aturan Rahasia Dokumen Capres-Cawapres, Ijazah Kini Terbuka untuk Publik

Selasa, 16 September 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (Foto : Ist.)

Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur kerahasiaan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini secara efektif membuka akses publik terhadap sejumlah dokumen penting, termasuk ijazah pendidikan para kandidat yang akan bertarung di Pemilihan Presiden (Pilpres).

Pembatalan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam sebuah konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Keputusan ini menjadi jawaban atas desakan publik dan sorotan tajam dari berbagai pihak terkait transparansi penyelenggaraan pemilu.

Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 telah menimbulkan polemik. Aturan tersebut menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan sebagai “informasi publik yang dikecualikan”, yang artinya tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.

Salah satu dokumen yang paling disorot adalah ijazah pendidikan dari pasangan calon. Aturan ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik, terutama dalam konteks memilih pemimpin negara.

BACA JUGA:  Mencengangkan ternyata ada 41 kampus yang diduga TPPO Magang Jerman

Menanggapi kritikan tersebut, KPU akhirnya mengambil langkah tegas. “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ujar Afifuddin.

Keputusan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan memastikan proses Pilpres berjalan dengan lebih transparan. Transparansi dokumen para kandidat adalah kunci untuk membangun pemilu yang jujur dan adil.

Afifuddin menambahkan bahwa dengan pembatalan ini, semua data dan informasi di KPU akan kembali mengacu pada aturan yang berlaku umum. Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi internal untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan pedoman.

“Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” tuturnya.

Sebelumnya, dasar keputusan untuk merahasiakan dokumen ini, menurut Afifuddin, adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia mengklaim bahwa keputusan tersebut memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf H UU tersebut.

BACA JUGA:  KPU: Pengumuman Gubernur-Wagub Sumut Terpilih 15 Desember

Pasal-pasal itu memang mengatur pengecualian informasi publik untuk hal-hal sensitif seperti rekam medis atau dokumen pribadi lainnya. Namun, interpretasi KPU atas pasal tersebut untuk merahasiakan ijazah capres-cawapres menuai kontroversi luas.

Keputusan pembatalan ini disambut baik oleh masyarakat dan pegiat demokrasi. Langkah KPU ini dianggap sebagai kemenangan bagi keterbukaan informasi dan hak publik untuk mengetahui rekam jejak calon pemimpinnya secara menyeluruh.

Dengan dibatalkannya aturan ini, masyarakat kini memiliki kesempatan untuk melakukan verifikasi mandiri terhadap data dan dokumen yang diserahkan oleh para calon, sehingga pemilu menjadi lebih berintegritas. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB