KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Komisi II DPR Pertanyakan Konsistensi Pernyataan

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II DPR RI. Foto: Ist.

Komisi II DPR RI. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kepada pihak-pihak yang mengajukan permohonan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen KPU dalam menjaga data persyaratan peserta pemilu.

Saat ini, Komisi Informasi Pusat (KIP) tengah menangani gugatan terkait keterbukaan dokumen ijazah Jokowi. Afif menjelaskan bahwa KPU telah menyerahkan salinan ijazah capres yang diminta oleh para penggugat.

“Khusus ijazah di daerah-daerah yang kemarin di soal, sejatinya para pihak yang minta itu sudah dikasih, termasuk di Jakarta, di pusat juga sudah dikasih,” kata Afif dalam Rapat Kerja Komisi II DPR, Senin (24/11/2025).

BACA JUGA:  Ketum NasDem Non-Aktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR

Sebelumnya, KPU juga telah menyerahkan salinan ijazah Jokowi kepada pakar kebijakan publik, Bonatua Silalahi cs, yang mengajukan permohonan serupa. Afif menegaskan bahwa KPU akan selalu menjaga semua dokumen yang ada dan menjadikan catatan-catatan yang ada sebagai masukan dan perkembangan terakhir.

Namun, di sisi lain, anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mencecar KPU terkait ketidakkonsistenan dalam memberikan pernyataan soal pemusnahan ijazah Jokowi. Khozin mempertanyakan kejadian sebenarnya terkait ijazah Jokowi tersebut.

“KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini,” kata Khozin dalam rapat yang sama.

BACA JUGA:  Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berharap pemerintah dan DPR membuat Undang-Undang Perlindungan Guru

Lebih lanjut, Khozin juga mempertanyakan kearsipan ijazah calon presiden (capres) yang ramai dipermasalahkan publik. Dia menyoroti bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tidak mengatur dokumen ijazah masuk kategori Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Khozin meminta penjelasan dari Arsip Nasional RI (ANRI) dan KPU mengenai apakah ijazah termasuk benda yang perlu diarsipkan atau tidak. Pertanyaan ini muncul karena adanya perbedaan pernyataan dari KPU terkait status ijazah Jokowi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Berita Terbaru