Krisis Pengelolaan Kawasan APL Tele Samosir: Kegagalan Pemerintah Lindungi Lingkungan dan Hak Adat

Krisis Pengelolaan Kawasan APL Tele Samosir: Kegagalan Pemerintah Lindungi Lingkungan dan Hak Adat

Samosir-Mediadelegasi: Kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Tele di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, mengalami degradasi lingkungan yang parah akibat perambahan hutan dan eksploitasi lahan ilegal. Luas kawasan seluas ±4.500 ha ini mencakup hutan alami, sumber air penting, dan berada di dalam kawasan Toba Caldera UNESCO Global Geopark, sehingga kerusakannya berdampak luas pada ekosistem dan kehidupan masyarakat. Ketiadaan regulasi yang komprehensif dan lemahnya penegakan hukum menjadi biang keladi masalah ini.

Pemerintah Kabupaten Samosir yang telah berdiri selama 21 tahun dinilai gagal menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi sumber daya alam. Minimnya pengawasan dan pengendalian terhadap eksploitasi lahan telah menyebabkan dominasi kepentingan investor atas perlindungan lingkungan dan hak adat masyarakat. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian izin lahan semakin memperburuk situasi. Lemahnya respons terhadap aspirasi masyarakat sipil dan komunitas adat juga menjadi sorotan tajam.

APL Tele juga mencakup tanah ulayat komunitas marga Situmorang dan Sinaga yang memiliki akar penguasaan historis. Namun, hak adat ini belum mendapat pengakuan resmi, membuat mereka rentan terhadap kepentingan investasi dan ancaman konflik sosial. Pengabaian hak-hak adat ini juga berdampak pada erosi nilai-nilai budaya Dalihan Na Tolu, pilar identitas Batak.

Kasus ini bukan sekadar masalah kelalaian birokrasi, melainkan kegagalan struktural dalam melindungi sumber daya alam demi kemakmuran rakyat. Putusan Mahkamah Agung pada 2017 yang menjatuhkan hukuman kepada perusahaan perusak lingkungan pun tak menjamin pemulihan lingkungan dan penegakan hukum yang efektif. Transparansi proses pemulihan lingkungan hingga saat ini masih minim.

Untuk mengatasi krisis ini, diperlukan langkah strategis seperti penerbitan Perda Tata Kelola APL Tele yang mencakup zonasi budidaya, konservasi, dan ruang adat. Restorasi ekologis melalui pendirian Kebun Raya Tele Samosir juga sangat penting sebagai upaya pelestarian biodiversitas asli Toba. Pengakuan legalitas dan perlindungan tanah ulayat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan dan oknum yang menyalahgunakan wewenang, menjadi kunci keberhasilan.

Penulis, Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang, mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir untuk berhenti bersikap pasif dan menunjukkan keberanian politik serta visi ekologis dalam menyelamatkan kawasan APL Tele. Menjadikan APL Tele sebagai Kebun Raya Tele Samosir bukan hanya simbol restorasi, tetapi juga komitmen nyata menuju tata kelola lahan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat.D|Red

Pos terkait