Labuhanbatu Zona Merah Darurat Kekerasan Seksual Anak

Labuhanbatu Zona Merah Darurat Kekerasan Seksual Anak
Arist Merdeka Sirait saat memberi keterangan pers terkait meningkatnya angka kasus kekerasan seksual anak terjadi di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu. Foto: dok-komnas-pa

Medan-Mediadelegasi: Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara akhirnya masuk zona merah darurat kekerasan seksual terhadap anak. “Tempat ini banyak ditemukan kasus anak berkonflik dengan hukum dan jumlahnya terus meningkat,” kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas-PA) Arits Merdeka Sirait dalam siaran persnya diterima Mediadelegasi, Kamis (1/6).

Kondisi memprihatinkan, Labuhanbatu zona merah darurat kekerasan seksual anak, menuai atensi serius Ketua Umum Komnas-PA Arits Merdeka Sirait, dan penanganan dilakukan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasundungan Hutajulu mendapat simpati masyarakat.

Siaran pers Komnas-PA itu juga menuliskan, bukan hanya kasus anak berkonflik, sejumlah kasus pelanggaran hak anak lain seperti anak korban narkoba, perkawinan usia anak dan anak korban kekerasan seksual yang terjadi di  Labura  dan kekerasan dalam bentuk lainnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Komnas PA Beri Penghargaan kepada Polda Bali

Sejumlah kasus mendapat perhatian serius James Hasundungan Hutajulu, mantan Kasatreskrim di Polres Soeta di Cengkareng ini dalam penanganan perkara kekerasan seksual melibatkan PH, 42, sang Kepala Madrasah Diniyah terhadap 9 santrinya berumur 11 dan 12 tahun di Labuhanbatu.

Terungkapnya kasus kekerasan seksual ini berawal dari laporan  salah satu korban kepada ibunya, lalu melaporkannya ke Polres Labuhanbatu Utara lantas melalui arahan Kapolres Labuhanbatu,  Satreskrim bergerak cepat ke lokasi dan menangkap dan menahan pelaku dan  setelah dilakukan gelar kasus kemudian Satreskrimum Polres Labuhanbatu menetapkan pelaku sebagai tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pos terkait