Medan-Mediadelegasi: Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara akhirnya masuk zona merah darurat kekerasan seksual terhadap anak. “Tempat ini banyak ditemukan kasus anak berkonflik dengan hukum dan jumlahnya terus meningkat,” kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas-PA) Arits Merdeka Sirait dalam siaran persnya diterima Mediadelegasi, Kamis (1/6).
Kondisi memprihatinkan, Labuhanbatu zona merah darurat kekerasan seksual anak, menuai atensi serius Ketua Umum Komnas-PA Arits Merdeka Sirait, dan penanganan dilakukan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasundungan Hutajulu mendapat simpati masyarakat.
Siaran pers Komnas-PA itu juga menuliskan, bukan hanya kasus anak berkonflik, sejumlah kasus pelanggaran hak anak lain seperti anak korban narkoba, perkawinan usia anak dan anak korban kekerasan seksual yang terjadi di Labura dan kekerasan dalam bentuk lainnya.
BACA JUGA: Komnas PA Beri Penghargaan kepada Polda Bali
Sejumlah kasus mendapat perhatian serius James Hasundungan Hutajulu, mantan Kasatreskrim di Polres Soeta di Cengkareng ini dalam penanganan perkara kekerasan seksual melibatkan PH, 42, sang Kepala Madrasah Diniyah terhadap 9 santrinya berumur 11 dan 12 tahun di Labuhanbatu.
Terungkapnya kasus kekerasan seksual ini berawal dari laporan salah satu korban kepada ibunya, lalu melaporkannya ke Polres Labuhanbatu Utara lantas melalui arahan Kapolres Labuhanbatu, Satreskrim bergerak cepat ke lokasi dan menangkap dan menahan pelaku dan setelah dilakukan gelar kasus kemudian Satreskrimum Polres Labuhanbatu menetapkan pelaku sebagai tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari keterangan korban didapat informasi bahwa modus pelaku dilakukan dengan bujuk rayu dan intimidasi dengan meminta korban memijat pelaku dan dilanjutkan dengan aksi penetrasi secara berulang dengan cara diancam dan dibujuk rayu.
Menurut keterangan pers Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, aksi bejat pelaku dilakukan ditiga tempat yakni di kantor guru 12 kali, di Kantin sekolah 4 kali dan di Aula Sekolah 6 total 22 kali dan dilakukan selama tiga tahun.
Menurut Arist Merdeka Sirait, pelaku kekerasan seksual ini dapat dikenai pasal berlapis dengan ketentuan UU RI Nomor 17 tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman pidana penjara 20 tahun bahkan seumur hidup.
Pada bagian lain, Arits menyebutkan, pihaknya telah mempersiapkan pemberian penghargaan kepada Kapolres Labuhanbatu, Satreskrimum dan jajaran Unit PPA atas kepeduliaan penegakan hukum secara gerak cepat terhadap kasus anak.
“Berkat atensi Kapolda Sumut dan jajarannya, pada Hari Bayangkara 1 Juli 2023 dan dalam rangkaian Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2023, Komnas PA akan menyerahkan penghargaan,” katanya. D|Red