Kasus Pelanggaran Hak Anak tak Bisa Ditoleransi

Kasus Pelanggaran Hak Anak tak Bisa Ditoleransi
Parulian Simamora saat memberi keterangan kepada pers. Foto: dok-komnas-PA

Medan-Mediadelegasi: Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta komitmen Kapolda Papua Barat atas kasus pelanggaran hak anak tidak bisa ditoleransi.

Pernyataan Arist Merdeka Sirait itu menyikapi kasus kejahatan seksual melibatkan seorang paman inisial DM, 34, terhadap keponakannya berusia 12 tahun dengan cara menyekap pada salah satu ruangan gereja di Manokwari.

BACA JUGA: Empat Hari di Sumut, Arist Merdeka Sirait Berbagi Kasih ABI

Bacaan Lainnya

“Saya kira Polda Papua Barat dan jajaran Direskrimum dan Unit PPA paham terhadap perkara ini,” tegasnya dalam siaran pers tertulis diterima Mediadelegasi di Medan, Sabtu (13/5).

Menurut Arist, kasus ini merupakan kejahatan atas kemanusiaan. “Kasus ipelanggaran hak anak ni merupakan  tindak pidana khusus dan luar biasa karena ancaman pidananya lebih dari 15 tahun dan dapat ditambahkan dengan hukuman maksimal 20 tahun,” ujarnya.

Di samping pelaku DM dapat dikenakan berupa hukuman tambahan berupa Kebiri suntik kimia dan pemasangan cip, oleh karenanya Komnas Perlindungan anak mendesak segera menangkap dan menahan paman korban.

Menurutnya, kasus ini merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa dan dapat disamakan dengan tindak pidana khusus narkoba,teroris dan korupsi. D|Red