Lamhot Heryanto Sagala Berhasil Damaikan Kasus Pengancaman

Lamhot Heryanto Sagala Berhasil Damaikan Kasus Pengancaman
Kacabjari Siborongborong, Lamhot Heryanto Sagala SH. Foto: D|Ist

Siborongborong-Mediadelegasi: Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Siborongborong berhasil memediasi dan mendamaikan satu perkara tindak pidana pengancaman. “Upaya perdamaian tersebut, dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Lamhot Heryanto Sagala SH, Kacabjari Siborongborong, Rabu kemarin.

Menurutnya, upaya perdamaian itu sebagai upaya pihak kejaksaan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk sama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya proses perdamaian terkait dengan Perkara Nomor 16 Tahun 2021 yang dilakukan tersangka Tumbur Lumban Toruan kepada korban Artauli Dorima Br Nababan dan Junianita Br Nababan.

“Jadi, kami melaksanakan upaya perdamaian itu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, di mana tujuannya juga baik dan mengingat ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, kami lakukan upaya ini,” kata Lamhot.

Lamhot menambahkan, dalam upaya perdamaian tersebut, tersangka Tumbur Lumban Toruan, warga Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, korban Artauli Dorima Br Nababan warga Desa Silaitlait, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dan Junianita Br Nababan, warga Desa Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, telah sepakat berdamai tanpa ada syarat dan disaksikan oleh tokoh masyarakat dan kepala desa setempat.

Pos terkait