Medan-Mediadelegasi Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gabpeknas) Kota Medan, menganggap Pemko Medan sudah melaksanakan fungsinya, terkait proyek lampu pocong.
“Pemko Medan sudah melakukan fungsi pengawasan dan evaluasi kinerja rekanan yang melaksanakan pekerjaan di lingkungan Pemko,” sebut Alexius Turnip SH, Ketua Gapeknas Kota Medan, belum lama ini di Medan.
Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan lampu pocong dinilai sebagai proyek gagal. Pemko sudah memerintahkan pelaksana untuk mengembalikan uang dan itu sudah dilaksanakan. “Sebagai asosiasi jasa konstuksi, kami menilai semuanya sudah clear,” tegas Alexius didampingi Wakil Sekretaris Gabpeknas Sumut Osril Limbong.
Lebih jauh Alexius mengatakan, pengawasan mulai dari internal instansi pelaksana pekerjaan, kemudian inspektorat dan terakhir BPK RI.
“Sifat pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi kerugian negara. Apalabila ditemukan kerugian keuangan negara, maka upaya pertama dilakukan adalah pengembalian uang. Bila hal ini tidak dipatuhi rekanan pelaksana, maka upaya selanjutnya dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Namun kalau temuan kerugian itu, dipatuhi maka urusan dianggap selesai,” paparnya.
Menyikapi adanya kelompok masyarakat yang kembali menyoroti masalah Lampu pocong, Alexius menilai hal wajar sebagai bentuk sosial control dari elemen masyarakat.
“Kalau sebatas menyoroti, kita nilai wajar saja. Tapi kalau sampai tendensius, menurut kami itu sudah ada disusupi kepentingan politik. Tapi Gapeknas menilai kasus ini secara kaca mata hukum dari sisi pihak rekanan yang menjadi mitra pemerintahan,” katanya.