Lampu Pocong, Gapeknas Anggap Pemko Medan Sudah Jalankan Aturan

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alexius Turnip SH, Ketua Gapeknas Kota Medan (tujuh kanan), Osril Limbong Wakil Sekretaris Gabpeknas Sumut (tujuh kiri), Ares Siregar, Kabid Jalan PU Medan (delapan kiri) dan sejumlah tokoh pada Musda digelar bulan lalu. Foto:dok-gapeknas

Alexius Turnip SH, Ketua Gapeknas Kota Medan (tujuh kanan), Osril Limbong Wakil Sekretaris Gabpeknas Sumut (tujuh kiri), Ares Siregar, Kabid Jalan PU Medan (delapan kiri) dan sejumlah tokoh pada Musda digelar bulan lalu. Foto:dok-gapeknas

Medan-Mediadelegasi Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gabpeknas) Kota Medan, menganggap Pemko Medan sudah melaksanakan fungsinya, terkait proyek lampu pocong.

“Pemko Medan sudah melakukan fungsi pengawasan dan evaluasi kinerja rekanan yang melaksanakan pekerjaan di lingkungan Pemko,” sebut Alexius Turnip SH, Ketua Gapeknas Kota Medan, belum lama ini di Medan.

Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan lampu pocong dinilai sebagai proyek gagal. Pemko sudah memerintahkan pelaksana untuk mengembalikan uang dan itu sudah dilaksanakan. “Sebagai asosiasi jasa konstuksi, kami menilai semuanya sudah clear,” tegas Alexius didampingi Wakil Sekretaris Gabpeknas Sumut Osril Limbong.

Lebih jauh Alexius mengatakan, pengawasan mulai dari internal instansi pelaksana pekerjaan, kemudian inspektorat dan terakhir BPK RI.

“Sifat pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi kerugian negara. Apalabila ditemukan kerugian keuangan negara, maka upaya pertama dilakukan adalah pengembalian uang. Bila hal ini tidak dipatuhi rekanan pelaksana, maka upaya selanjutnya dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Namun kalau temuan kerugian itu, dipatuhi maka urusan dianggap selesai,” paparnya.

Menyikapi adanya kelompok masyarakat yang kembali menyoroti masalah Lampu pocong, Alexius menilai hal wajar sebagai bentuk sosial control dari elemen masyarakat.

BACA JUGA:  Akhyar: Menjaga Kerukunan Tanggungjawab Kita Semua

“Kalau sebatas menyoroti, kita nilai wajar saja. Tapi kalau sampai tendensius, menurut kami itu sudah ada disusupi kepentingan politik. Tapi Gapeknas menilai kasus ini secara kaca mata hukum dari sisi pihak rekanan yang menjadi mitra pemerintahan,” katanya.

Lebih jauh disebutkan, jika ada pihak yang menyoroti hal ini harus dilimpahkan ke aparat penegak hukum, itu hak mereka. Tapi kalau Gabpeknas menilai, persoalan hukum masalah proyek lampu pocong sudah selesai, karena pihak rekanan sudah mengembalikan kerugian keuangan Negara.

Pada kesempatan itu, Alexius juga menyampaikan harapan sebagai assosiasi rekanan yang juga mitra Pemko Medan dalam pembangunan, sebaiknya Pemko Medan segera memprogramkan penataan dan penerangan jalan kota  demi keindahan Kota Medan dan meminimalisir terjadinya aksi kejahatan di malam hari.

Dikatakan, dana proyek Lampu Pocong sudah dikembalikan ke kas daerah. Sehingga, apa yang diprogramkan Walikota Medan Bobby Nasution bisa diwujudkan dengan baik dan masyarakat Kota Medan dapat merasakannya. Karena dana itu berasal dari rakyat dengan pembayaran pajak.

BACA JUGA:  HAPI Dukung Rektor USU Bersihkan Kampus dari Narkoba

Alexius maupun Osril Limbong mengingatkan, Pemko Medan agar melakukan penjaringan rekanan atau perusahan yang memenuhi syarat dan mengutamakan yang berpengalaman.

Untuk diketahui proyek lampu pocong yang digarap menggunakan APBD Kota Medan tahun anggaran 2022 ini sebelumnya dinilai sebagai proyek gagal (total loss) sehingga Pemko Medan menuntut kontraktor harus mengembalikan pembayaran.

Dari laman LPSE Kota Medan, proyek bernama Penataan Lansekap Ruas Jalan di delapan ruas jalan di kota Medan tersebut menelan anggaran sebesar Rp25 miliar, sementara besaran uang yang telah dibayarkan Pemko Medan kepada 6 kontraktor pemenang tender sekitar Rp21 miliar.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Medan, akhirnya Pemko Medan telah menerima penhembalian seluruh pembayaran proyek yang nilainya mencapai Rp21 miliar. Pihak Kejari Medan juga sudah mengeluarkan pernyataan bahwa setelah diterimanya seluruh pengembalian uang oleh pihak kontraktor, maka kasus proyek lampu pocing tersebut dinyatakan telah tuntas. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Berita Terbaru

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan hari ini

Jakarta

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:13 WIB

Program PM-AAS Gebrakan Baru Pertanian Samosir. (Foto:Ist)

Kabupaten Samosir

Program PM-AAS Gebrakan Baru Pertanian Samosir

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:51 WIB