Lampu Pocong, Gapeknas Anggap Pemko Medan Sudah Jalankan Aturan

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alexius Turnip SH, Ketua Gapeknas Kota Medan (tujuh kanan), Osril Limbong Wakil Sekretaris Gabpeknas Sumut (tujuh kiri), Ares Siregar, Kabid Jalan PU Medan (delapan kiri) dan sejumlah tokoh pada Musda digelar bulan lalu. Foto:dok-gapeknas

Alexius Turnip SH, Ketua Gapeknas Kota Medan (tujuh kanan), Osril Limbong Wakil Sekretaris Gabpeknas Sumut (tujuh kiri), Ares Siregar, Kabid Jalan PU Medan (delapan kiri) dan sejumlah tokoh pada Musda digelar bulan lalu. Foto:dok-gapeknas

Medan-Mediadelegasi Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gabpeknas) Kota Medan, menganggap Pemko Medan sudah melaksanakan fungsinya, terkait proyek lampu pocong.

“Pemko Medan sudah melakukan fungsi pengawasan dan evaluasi kinerja rekanan yang melaksanakan pekerjaan di lingkungan Pemko,” sebut Alexius Turnip SH, Ketua Gapeknas Kota Medan, belum lama ini di Medan.

Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan lampu pocong dinilai sebagai proyek gagal. Pemko sudah memerintahkan pelaksana untuk mengembalikan uang dan itu sudah dilaksanakan. “Sebagai asosiasi jasa konstuksi, kami menilai semuanya sudah clear,” tegas Alexius didampingi Wakil Sekretaris Gabpeknas Sumut Osril Limbong.

Lebih jauh Alexius mengatakan, pengawasan mulai dari internal instansi pelaksana pekerjaan, kemudian inspektorat dan terakhir BPK RI.

“Sifat pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi kerugian negara. Apalabila ditemukan kerugian keuangan negara, maka upaya pertama dilakukan adalah pengembalian uang. Bila hal ini tidak dipatuhi rekanan pelaksana, maka upaya selanjutnya dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Namun kalau temuan kerugian itu, dipatuhi maka urusan dianggap selesai,” paparnya.

Menyikapi adanya kelompok masyarakat yang kembali menyoroti masalah Lampu pocong, Alexius menilai hal wajar sebagai bentuk sosial control dari elemen masyarakat.

BACA JUGA:  Mahasiswa Demo PN dan Kantor Wali Kota Medan, Ada Apa ?

“Kalau sebatas menyoroti, kita nilai wajar saja. Tapi kalau sampai tendensius, menurut kami itu sudah ada disusupi kepentingan politik. Tapi Gapeknas menilai kasus ini secara kaca mata hukum dari sisi pihak rekanan yang menjadi mitra pemerintahan,” katanya.

Lebih jauh disebutkan, jika ada pihak yang menyoroti hal ini harus dilimpahkan ke aparat penegak hukum, itu hak mereka. Tapi kalau Gabpeknas menilai, persoalan hukum masalah proyek lampu pocong sudah selesai, karena pihak rekanan sudah mengembalikan kerugian keuangan Negara.

Pada kesempatan itu, Alexius juga menyampaikan harapan sebagai assosiasi rekanan yang juga mitra Pemko Medan dalam pembangunan, sebaiknya Pemko Medan segera memprogramkan penataan dan penerangan jalan kota  demi keindahan Kota Medan dan meminimalisir terjadinya aksi kejahatan di malam hari.

Dikatakan, dana proyek Lampu Pocong sudah dikembalikan ke kas daerah. Sehingga, apa yang diprogramkan Walikota Medan Bobby Nasution bisa diwujudkan dengan baik dan masyarakat Kota Medan dapat merasakannya. Karena dana itu berasal dari rakyat dengan pembayaran pajak.

BACA JUGA:  Wali Kota Apresiasi Pelatihan Berbasis Kompetensi

Alexius maupun Osril Limbong mengingatkan, Pemko Medan agar melakukan penjaringan rekanan atau perusahan yang memenuhi syarat dan mengutamakan yang berpengalaman.

Untuk diketahui proyek lampu pocong yang digarap menggunakan APBD Kota Medan tahun anggaran 2022 ini sebelumnya dinilai sebagai proyek gagal (total loss) sehingga Pemko Medan menuntut kontraktor harus mengembalikan pembayaran.

Dari laman LPSE Kota Medan, proyek bernama Penataan Lansekap Ruas Jalan di delapan ruas jalan di kota Medan tersebut menelan anggaran sebesar Rp25 miliar, sementara besaran uang yang telah dibayarkan Pemko Medan kepada 6 kontraktor pemenang tender sekitar Rp21 miliar.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Medan, akhirnya Pemko Medan telah menerima penhembalian seluruh pembayaran proyek yang nilainya mencapai Rp21 miliar. Pihak Kejari Medan juga sudah mengeluarkan pernyataan bahwa setelah diterimanya seluruh pengembalian uang oleh pihak kontraktor, maka kasus proyek lampu pocing tersebut dinyatakan telah tuntas. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru