Lampu Pocong, Gapeknas Anggap Pemko Medan Sudah Jalankan Aturan

- Penulis

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alexius Turnip SH, Ketua Gapeknas Kota Medan (tujuh kanan), Osril Limbong Wakil Sekretaris Gabpeknas Sumut (tujuh kiri), Ares Siregar, Kabid Jalan PU Medan (delapan kiri) dan sejumlah tokoh pada Musda digelar bulan lalu. Foto:dok-gapeknas

Alexius Turnip SH, Ketua Gapeknas Kota Medan (tujuh kanan), Osril Limbong Wakil Sekretaris Gabpeknas Sumut (tujuh kiri), Ares Siregar, Kabid Jalan PU Medan (delapan kiri) dan sejumlah tokoh pada Musda digelar bulan lalu. Foto:dok-gapeknas

Medan-Mediadelegasi Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gabpeknas) Kota Medan, menganggap Pemko Medan sudah melaksanakan fungsinya, terkait proyek lampu pocong.

“Pemko Medan sudah melakukan fungsi pengawasan dan evaluasi kinerja rekanan yang melaksanakan pekerjaan di lingkungan Pemko,” sebut Alexius Turnip SH, Ketua Gapeknas Kota Medan, belum lama ini di Medan.

Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan lampu pocong dinilai sebagai proyek gagal. Pemko sudah memerintahkan pelaksana untuk mengembalikan uang dan itu sudah dilaksanakan. “Sebagai asosiasi jasa konstuksi, kami menilai semuanya sudah clear,” tegas Alexius didampingi Wakil Sekretaris Gabpeknas Sumut Osril Limbong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh Alexius mengatakan, pengawasan mulai dari internal instansi pelaksana pekerjaan, kemudian inspektorat dan terakhir BPK RI.

“Sifat pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi kerugian negara. Apalabila ditemukan kerugian keuangan negara, maka upaya pertama dilakukan adalah pengembalian uang. Bila hal ini tidak dipatuhi rekanan pelaksana, maka upaya selanjutnya dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Namun kalau temuan kerugian itu, dipatuhi maka urusan dianggap selesai,” paparnya.

BACA JUGA:  Penyuluhan Hukum di SMA N 4 Medan, Jangan Terpancing Untuk Menyebar Berita Hoax

Menyikapi adanya kelompok masyarakat yang kembali menyoroti masalah Lampu pocong, Alexius menilai hal wajar sebagai bentuk sosial control dari elemen masyarakat.

“Kalau sebatas menyoroti, kita nilai wajar saja. Tapi kalau sampai tendensius, menurut kami itu sudah ada disusupi kepentingan politik. Tapi Gapeknas menilai kasus ini secara kaca mata hukum dari sisi pihak rekanan yang menjadi mitra pemerintahan,” katanya.

Lebih jauh disebutkan, jika ada pihak yang menyoroti hal ini harus dilimpahkan ke aparat penegak hukum, itu hak mereka. Tapi kalau Gabpeknas menilai, persoalan hukum masalah proyek lampu pocong sudah selesai, karena pihak rekanan sudah mengembalikan kerugian keuangan Negara.

Pada kesempatan itu, Alexius juga menyampaikan harapan sebagai assosiasi rekanan yang juga mitra Pemko Medan dalam pembangunan, sebaiknya Pemko Medan segera memprogramkan penataan dan penerangan jalan kota  demi keindahan Kota Medan dan meminimalisir terjadinya aksi kejahatan di malam hari.

Dikatakan, dana proyek Lampu Pocong sudah dikembalikan ke kas daerah. Sehingga, apa yang diprogramkan Walikota Medan Bobby Nasution bisa diwujudkan dengan baik dan masyarakat Kota Medan dapat merasakannya. Karena dana itu berasal dari rakyat dengan pembayaran pajak.

BACA JUGA:  Aksi Premanisme Terhadap Wartawan di Medan Dikecam

Alexius maupun Osril Limbong mengingatkan, Pemko Medan agar melakukan penjaringan rekanan atau perusahan yang memenuhi syarat dan mengutamakan yang berpengalaman.

Untuk diketahui proyek lampu pocong yang digarap menggunakan APBD Kota Medan tahun anggaran 2022 ini sebelumnya dinilai sebagai proyek gagal (total loss) sehingga Pemko Medan menuntut kontraktor harus mengembalikan pembayaran.

Dari laman LPSE Kota Medan, proyek bernama Penataan Lansekap Ruas Jalan di delapan ruas jalan di kota Medan tersebut menelan anggaran sebesar Rp25 miliar, sementara besaran uang yang telah dibayarkan Pemko Medan kepada 6 kontraktor pemenang tender sekitar Rp21 miliar.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Medan, akhirnya Pemko Medan telah menerima penhembalian seluruh pembayaran proyek yang nilainya mencapai Rp21 miliar. Pihak Kejari Medan juga sudah mengeluarkan pernyataan bahwa setelah diterimanya seluruh pengembalian uang oleh pihak kontraktor, maka kasus proyek lampu pocing tersebut dinyatakan telah tuntas. D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terbaru