Kayong Utara – Mediadelegasi: Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggotanya pada Selasa (18/8/2026) pagi. Upacara digelar di halaman Mapolres Kayong Utara dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H.
Turut hadir dalam upacara tersebut Wakapolres Kayong Utara KOMPOL Dr. Denny Satria, S.Pd., S.H., M.H., Pejabat Utama (PJU) Polres Kayong Utara, serta seluruh personel jajaran Polres Kayong Utara.
Adapun anggota yang dikenakan sanksi PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor: KEP/273/VII/2026 adalah Aiptu R (NRP 79051574) yang sebelumnya menjabat sebagai Ba Satsamapta Polres Kayong Utara.
Dalam amanatnya, Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo menegaskan bahwa seluruh anggota Polri mengemban amanah untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat sesuai arahan pimpinan. Sanksi tegas berupa tindakan disiplin maupun penegakan kode etik sudah sepatutnya dijatuhkan kepada personel yang terbukti melanggar aturan.
“Tentunya harus menjadi pengingat dan peringatan bagi kita semua bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara tegas. Tidak ada tempat di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi anggota yang tidak patuh terhadap norma dan aturan,” kata AKBP Adi Prabowo.
Kapolres menyampaikan rasa penyesalannya atas keputusan PTDH yang harus diambil di lingkungan Polres Kayong Utara.
“Saya selaku pimpinan sangat menyesalkan akan terjadinya pemberhentian tidak dengan hormat di lingkungan Polres Kabupaten,” lanjunya.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, Kapolres menginstruksikan kepada seluruh komandan, perwira, dan pimpinan kesatuan fungsi untuk memperketat pembinaan internal terhadap personel yang bermasalah secara berjenjang.
“Untuk sebagai upaya pencegahan, diharapkan kepada seluruh komandan, para perwira, kesatuan fungsi untuk dapat melaksanakan pembinaan ke dalam terhadap anggota yang bermasalah sesuai dengan tahapan,” sambungnya.
Kapolres juga menekankan pentingnya pemberian arahan secara rutin serta upaya mediasi bagi anggota yang bermasalah sebelum tindakan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.D|Red







