LI – BAPAN – RI: Usut Tuntas Aliran Dana 1,8 M Terkait Kasus Rapid Tes Antigen Bekas di KNIA

Andreas Sinaga SH, yang membidangi Advocasi di DPD LI – BAPAN – RI Sumatera Utara mempertanyakan mengenai alat rapid tes antigen, dari mana ke lima tersangka mendapatkannya, bisa saja kemungkinan mereka mendapatkannya sudah bekas pakai, ini juga perlu di telusuri, ujar Andreas Sinaga.

Karena perbuatan ini sudah merupakan suatu kesepakatan jahat yang di lakukan secara bersama – sama. Dimana keuntungan yang kelima tersangka dapatkan dari hasil kejahatannya sudah mencapai 1,8 Miliar suatu nilai yang cukup besar hanya dalam tempo beberapa bulan saja, katanya. Jadi di harapkan kasus ini jangan berhenti hanya kepada kelima tersangka saja, ucapnya.

Ananda Kumar juga menyebutkan bahwa dalam masalah ini fungsi pengawasan dari yang berwenang tidak berjalan sebagaimana mestinya, kalau dari awal fungsi pengawas berfungsi tentu kasus ini tidak akan terjadi, karena perusahaan sekelas BUMN semuanya sudah terstruktur dan memiliki tugas masing – masing.

DPD LI – BAPAN – RI Sumatera Utara yang beralamat di jalan Akasia 1 No. 42 Krakatau No. Contak: 08523688777 – 081379404458 dalam hal ini juga membuka Posko pengaduan buat masyarakat yang merasa di rugikan bahwa BAPAN RI bersedia membantu dan melakukan pendampingan secara Hukum baik pidana maupun perdata kepada masyarakat yang merasa di rugikan.

Di tempat yang berbeda Pakar Hukum Kriminologi Prof.Drs. Adrianus Eliasta Sembiring Melala M.Si. M.Sc Ph.D ketika di mintai tanggapannya terkait kasus tersebut mengatakan “Saya kira hanya lima saja yang dapat dianggap bertanggung jawab secara langsung (direct responsibility)”. Selebihnya, bertanggung jawab secara tidak langsung misalnya kepala cabang Kimia Farma Medan, ucapnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. DR. Ningrum Natasya Sirait SH. MLI. berpendapat bahwa kelima tersangka yang melakukan penggunaan rafid tes antigen bekas (daur ulang) di Bandara KNIA sudah merupakan suatu kejahatan kemanusiaan dan kejahatan ini harus di usut tuntas dan jangan berhenti hanya kepada lima tersangka saja, ucapnya.

D|Mdn-ard

Pos terkait